Tanggamus, sinarlampung.co-Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pria yang berkartu udcard wartawan media online, di Pekon Negri Agung, Kecamatan Talang Padang, Senin 10 Juni 2024 malam. Pelaku inisial DA ditangkap dengan barang bukti sabu dalam plastik klip kecil bekas pakai, peralatan untuk memakai narkotika jenis sabu, kaca pirek, pipet, korek api gas dan Handphone, Rabu 12 Juni 2024.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada satu rumah yang kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Negri Agung Pedukuhan Podomoro, Kecamatan Talang padang, Kabupaten Tanggamus. “Atas laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penangkapan,” kata Iwan Ricard, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Dari lokasi itu, petugas berhasil menangkap seorang pria inisial DA (mengaku wartarwan,red) dengan barang bukti, antara lain plastik klip kecil bekas pakai, bong yang diduga digunakan untuk memakai narkotika jenis sabu, kaca pirek, alat hisap sabu, pipet, korek api gas dan Handphone.
Menurut Kasat, barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar samping sebelah rumah sahabat nya pekon negeri agung podo moro kecamatan talang padang kabupaten tanggamus lampung. “Barang bukti ini ditemukan di kamar dalam rumah samping,” kata Iwan Ricad
Iwan menjelaskan saat melakukan penggerebekan berhasil menangkap DA yang mengaku berprofesi wartawan Saat ditangkap DA sedang asik bermain slot dan menikmati barang haram sabu. “Kiat masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
DA dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto 132 junto 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Iwan. (Red)