Semarang, sinarlampung.co-Oknum guru SMK di wilayah Kebumen, SR, harus berurusan dengan Polisi karena terlibat kasus pencabulan sesama jenis yaitu wanita atau yang dikenal lesbian. Ironisnya korbannya adalah murid wanitanya sendiri. Korban didampingi ibunya LA melaporkan dugaan perbuatan asusila secara paksa ke Mapolres Kebumen, Pol Jawa Tengah, Sabtu 8 Juni 2024.
Informasi di Polres Kebumen menyebutkan perbuatan oknum guru wanita itu dilakukan korban duduk di kelas 2 SMK hingga korban lulus tahun 2024 ini. “Kami mengetahui putri kami mengalami perbuatan asusila sejenis secara paksa dari pengakuannya sendiri. Kemudian dibuktikan dari riwayat pesan WA SR dengan korban,” kata LA usai melapor di SPKT POlres Kebumen.
Mendengar pengakuan anaknya, LA mengaku sangat terpukul. Oknum guru itu justru merusak masa depan anaknya. Modus pelaku memaksa anaknya dengan ancaman akan menyebarkan video aksi mereka berdua. “Jujur kami selaku orang tuanya sangat terpukul. Kenapa guru itu merusak masa depan anak saya. Kenapa harus anak saya jadi korbannya? Apakah dia tidak mempunyai anak perempuan,” kata LA
LA berharap, kepolisian segera menangkap SR, dan dihukumn sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kapolres Kebumen segera menindaklanjuti laporan kami. Kami keadilan dan oknum guru tersebut dihukum seberat-beratnya,” ucap LA.
LA juga berharap anaknya segera mendapat bantuan dari pemerintah dan dinas terkait pemulihan kesehatan psikologis anaknya. Sebab hingga ini anak mengalami depresi terkait dugaan asusila yang dialaminya. “Kami berharap emda Kebumen membantuan agar anak saya bisa sembuh dari rasa ketakutan. Sebab anak saya sekarang sering murung di rumah. Bahkan takut dan malu jika bertemu dengan teman-temannya,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Kebumen AKBP Albertus Recky Roberto yang dikonfirmasi wartawan menyarankan untuk menghubungi Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah Mapolres Kebumen. “Konfirmasi dengan Kasat Reskrim ya,” jelas Albertus Recky Roberto.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Kebumen AKP Laode Arwansyah melalui WA mengatakan bahwa laporan dari korban tindak asusila sejenis secara paksa tersebut sedang dalam proses penanganan. “Laporanya sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Mapolres. Karena masih penyelidikan jadi belum ada penahanan,” tegasnya.
sementara salah seorang penyidik Sat Reskrim Polres Kembumen yang menangani kasu itu Aiptu Yudi mengatakan pihaknya telah menerima aduan terkait dugaan perbuatan asusila sejenis secara paksa seperti yang dikatakan LA. Namun untuk saat ini, kepolisian belum bisa melakukan penahanan terhadap terduga, meski pada saat itu SR hadir di Mapolres Kebumen.
“Polisi belum bisa melakukan penahanan meski terduga pelaku hadir di Mapolres karena ada prosedur yang harus dilalui. Kami harus gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka. kemudian gelar perkara naik dari lidik ke sidik. Juga terkait status, dari saksi harus naik menjadi tersangka. Karena saya tidak menangkap, jadi saya tidak mau melepas. Sebab kami belum melakukan penangkapan,” kata Yudi. (Red)