Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan kasus maskot kera menggunakan kain tapis dan tumpal masuk oleh KPU Kota Bandar Lampung. Ditreskrimum Polda Lampung telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penelitian (SP2HP) terkait pengaduan penghinaan oleh Komisioner KPU, No: B/612/VI/RES.1.24./2024/Ditreskrimum.
Baca: Maskot Monyet KPU Kota Bandar Lampung Habiskan Rp500 Juta
“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung mengakomodir atensi para tokoh dan masyarakat adat di provinsi ini maupun luar daerah. Polda telah mendudukkan persoalan secara benar,” kata kuasa hukum tokoh adat Gunawan Pharrikesit, didampingi Sekjen Laskar Lampung Panji Nughra AB, Rabu 12 Juni 2014.
Gunawan dan Panji mengaku sejak awal yakin bahwa Polda Lampung akan profesional dan tidak melakukan pembiaran terhadap persoalan yang meresahkan masyarakat, terlebih ini masalah yang sangat sensitif. “Penyelidikan akan dimulai dari pemanggilan pihak pelapor Kamis 13 Juni 2024. Insya Alloh, saya hadir membawa alat bukti terjadinya penghinaan oleh komisioner KPU Bandar Lampung terhadap harga diri, harkat dan martabat masyarakat Lampung,” kata Panji.
Menurut Panji, pelaporan ini sebenarnya sudah disampaikannya hanya selang beberapa jam setelah lounching maskot kera Pilwalkot Bandar Lampung di Tugu Adipura, Enggal, Sabtu 19 Mei 202).”Kami akan bawa alat bukti terkait unsur pidana yang dilakukan oleh komisioner KPU. Selain video, foto, serta surat, kami akan hadirkan juga saksi,” ujar Panji Padang Ratu sapaan akrabnya dan menyatakan sampai detik ini belum ada penyelesaian antara yang melaporkan KPU dengan pihak KPU itu sendiri.
Ketua Umum Laskar Lampung Panglima Nero mengatakan persoalan ini sesungguhnya bukan hanya persoalan pihak pelapor, tapi juga para tokoh dan masyarakat adat Lampung.
Sebelumnya, tokoh adat dan berbagai elemen masyarakat merencanakan aksi ke Polda Lampung agar para komisioner KPU Bandar Lampung diproses hukum atas penghinaan terhadap masyarakat adat provinsi ini. Rencana aksi dijadwalkan Jumat 14 Juni 2024 dengan titik kumpul Masjid Airan Sukarame pada pukul 13.30 WIB.
Surat pemberitahuan aksi sudah disiapkan, ujar Ketua Laskar Lampung Destra Yudha, SH, MH. Elemen yang sudah menyatakan akan bergabung antara lain Laskar Lampung, GANMN, PEKAT-IB, GML, GRIP, GANMN, PEKAT, Advokat Bela Rakyat (ABR), LBH Masa Perubahan, Tokoh Adat Tubaba, dll.
KPU kota Bandar Lampung (Balam) sempat mengaku bersalah telah menggunakan hewan kera sebagai maskot dengan memakaikan sarung tapis dan tumpal untuk pilkada serentak 2024. Para komisioner menyatakan hal itu kepada para tokoh adat Saibatin dan Pepadun (Yang diundang,red) di Ballroom Sheraton Lampung, Kota Bandar Lampung, Sabtu 25 Mei 2024.
“Saya secara pribadi dan kelembagaan memohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas kelalaian kami dalam menetapkan maskot Pilkada Bandarlampung,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi.
Dedi mengaku kelalaian tersebut bukan unsur kesengajaan, tetapi disebabkan ketidaktahuan, tanpa ada niat merendahkan adat istiadat masyarakat Lampung. “Maskot ini hasil sayembara dari masyarakat Bandarlampung sebagai salah satu sarana sosialisasi Pilkada Bandarlampung 2024 untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya dan menyikapi polemik maskot Pilkada Bandar Lampung 2024, lanjut dia, KPU Kota Bandar Lampung memutuskan Pilkada 2024 tidak menggunakan maskot. (Red)