Way Kanan, sinarlampung.co-Proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab-Adi Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan sumber anggaran APBD Prov Lampung tahun 2023 link 089 dengan nilai HPS paket Rp4.899.430.000,- diduga dikerjakanasal jadi dan tidak sesuai spesifikasi dan teknis (Spektek).
Hal diungkap oleh Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) yang mengaku sudah dua kali minta penjelasan dari dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tetapi sampai hari ini Sabtu 08 Juni 2024 tidak mendapatkan penjelasan.
Kepada wartawan, Ketua Umum Forsal M Yani mengatakan temuan hasil investigasi Forsal bahwa selama pelaksanaan Proyek rekonstruksi jalan ruas Tajab-Adi Jaya tahun anggaran 2023 adalah tidak adanya timbangan batcing plant, tanpa mix design (km/m3).Kemudian proyek dikerjakan tanpa sieve analis tes material.
“Tanpa trael mix, menggunakan atau menerapkan mix manual, S/A halus kadar kasar, W/C tinggi tidak imbang dengan S/A, tidak memakai cek slump, cek slump tinggi, tidak ada pengawasan lab beton dari pihak terkait. Dan juga tidak ada acuan lab beton, tidak ada acuan kerja dari instansi terkait, yang ada hanya type beton dan harga/m3, kwalitas air kurang baik,” kata M Yani.
Fakta lain yang menjad temuan adalah tidak mengikuti peraturan beton Indonesia (PBI) dan akibatnya menghasilkan pelanggaran diluar spektek. Proyek menggunakan batching plant cemplung langsung dari mixer dengan naikkan S/A memakai eksapator, “Tidak ada timbangan S/A, tidak ada ukuran air permeter kubik (m3),” katanya.
“Dengan demikian berarti merubah ketentuan-ketentuan sive analis, mix design, trail mix beserta hasil mutunya. Sehingga otomatis mutu beton berubah volume S/A dan semen, berubah mekanisme ketentuan PBI dan tentunya berpotensi merugikan anggaran (keuangan) negara,” katanya.
Secara teknis, lanjutnya pekerjaan tersebut tidak sesuai spektek yang berakibat akan berpengaruh pada kekuatan atau daya tahan jalan. Kemudian terkait mekanisme tidak mengikuti ketentuan PBI tentunya ada pengurangan materialmaterial, merugikan keuangannya Negara indikasi di korupsi).
“Kami akan melaporkan dugaan proyek yang telah merugikan negara tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan berencana akan melakukan aksi,” katanya.
Alamat Kantor Pemenang Tender Fiktif
Alamat pemenang tender CV Gunung Emas Rajabasa, tertera adalah Jalan Pulau Damar, Gang Kamboja No 50, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pemilih rumah bernama Surono, kaget rumahnya dicatut sebagai alamat pemenang tender perbaikan ruas jalan di Lampung.
Surono mengaku tidak pernah mengetahui nama CV Gunung Emas Rajabasa. “Saya belum pernah dengar, harusnya pemerintah mengecek dulu (survei) ke lapangan, benar tidak ada perusahaan itu.”Kalau memang benar, baru boleh ikut lelang tender proyek,” kata Surono, Selasa 23 Mei 2023 lalu, dilangsir tribun
Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, alamat tersebut tercantum sebagai alamat kantor CV Gunung Emas Rajabasa. Perusahaan CV Gunung Emas Rajabasa diketahui memenangkan tender Rekonstruksi Jalan Ruas Tajab-Adijaya (link 089) di Kabupaten Way Kanan tahun 2023.
Surono menjelaskan, dia dan keluarganya sudah tinggal di rumah tersebut sejak 1988 silam. Selama tinggal di rumah itu, Surono mengaku tidak pernah mengontrakkan rumahnya ke sebuah perusahaan. “Ini rumah warisan orang tua, saya tinggal di sini dari tahun 1988, dulu sekeliling ini sawah semua. Saya tidak pernah ngontrakin ke perusahaan atau kontraktor begitu,” jelasnya.
Surono juga merasa dirugikan setelah alamat rumahnya dicatut sebagai pemenang tender proyek jalan rusak di Lampung. Ia mengaku siap meminta bantuan pengacara jika ada permasalahan dengan alamat rumahnya yang dijadikan alamat perusahaan. “Kalau ada apa-apa entar saya kasih tahu pengacara, karena ini bahaya main klaim alamat saja,” beber dia.
Ketua RT 09 Way Dadi, Sugeng Prayitno, mengatakan hal senada dengan Surono. Sugeng juga mengaku tidak pernah mendengar nama CV Gunung Emas Rajabasa di wilayahnya. “Tidak ada (CV Gunung Emas Rajabasa), kalau memang ada, harusnya laporan ke RT,” kata dia.
Menyikapi kejanggalan tersebut, Sugeng meminta agar pemerintah segera mengusut tuntas dan memproses perusahaan itu. “Penjarakan saja kalau ketahuan. Kasihan warga saya tidak tahu-menahu,” tambahnya. (Red)