Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pengacara Sopian Sitepu menyatakan siap mendampingi masyarakat Provinsi Lampung untuk melakukan gugatan kepada PLN di pengadilan, atas kerugian padamnya listrik PLN selama 33 jam, tanggal 4-5 Juni 2024, kemarin. Karena pada dasarnya PLN ini diberikan hak-hak untuk monopoli terhadap barang-barang yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak, Kamis 13 Juni 2024.
Baca: RDP DPRD Lampung Bersama PLN Belum Final, Kompensasi Diusulkan dan Bentuk Tim Investigasi
Baca: APMIKIMMDO: PLN Rugikan UMKM di Lampung
“Pada dasarnya PLN ini diberikan hak-hak untuk monopoli terhadap barang-barang yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak hal itulah yang diberikan kepada PLN. Jadi pada saat dia mempunyai hak untuk memonopoli diberikan UUD pada saat itu juga harusnya dia diberikan dasar memenuhi kebutuhan tersebut karena dia diberikan juga anggaran yang sangat cukup oleh undang-undang kita,” kata Sopian Sitepu, Kamis malam.
Oleh karena itu, lanjut Sopian, pada saat terjadi pemadaman listrik Lampung tentunya sebagai suatu organisasi atau lembaga yang sangat maju Pln sudah dapat memprediksi apa yang terjadi suply tenaga listrik. Jadi tidak ada alasan bagi dia ini adalah di luar kemampuan Pln karena disitu terdapat beberapa ahli.
“Saat dia katakan ini adalah di luar perhitungan, berarti ada apa di dalam PLN tersebut baik terhadap peralatan-peralatan yang di persiapkan apakah kualitasnya sama dengan laporan yang diberikan atau orang-orang yang melaporkan,” ujarnya.
Pihaknya juga meragukan pembelian tersebut barang-barang yang sebagaimana laporan, sehingga pada saat kejadian seperti ini masyarakat kalau ada dirugikan benar-benar berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen berhak meminta ganti rugi.
Masyarakat berhak meminta kerugian atas dan kerusakan yang terjadi atau kerugian yang terjadi di industri. “Dampak industri masyarakat di samping produksi stop juga kerusakan alat, kalian memberikan ganti rugi apabila tidak maka masyarakat berhak untuk melakukan upaya hukum pengajuan Gugatan kepada pengadilan,” katanya.
Bahkan dirinya juga sangat dirugikan.”Kami sendiri kantor kecil itu sangat dirugikan nah tidak bisa memprediksi hal-hal yang terjadi dan pelayanan kita juga ke masyarakat akan berkurang,” katanya.
Dalam hal ini juga kata Sopian, memang harus dihitung kerugian masyarakat dari hitungan tersebut kemudian dicari dasar hukum dari perbuatan melawan hukum ini ada perbuatan melakukan artinya tidak bisa melayani masyarakat karena kelalaian dia sendiri.
“Misalnya mungkin ada kesengajaan tidak mempersiapkan alat-alat yang artinya reserve alat-alat yang cadangan apabila terjadi kerusakan jaringan kerusakan pembangkit listrik. Yang meminta konsultasi hukum sudah banyak dan kira sangat siap melakukan gugatan kepada PLN,” katanya. (Red)