Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Adanya penambahan persyaratan pada dokumen tender dalam proses lelang dua kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai polemik di kalangan peserta lelang.
Penambahan persyaratan itu dinilai memberatkan para peserta lelang dan terkesan membatasi pelaku usaha.
Adapun dua paket pekerjaan di DPUPR Tubaba yang dilelang pada 2024 ini, yakni pembangunan gedung Kantor Camat Lampu Kibang senilai Rp2.500.000.000 dan peningkatan jalan lingkungan Tiyuh Pagar Dewa senilai Rp2.335.020.000.
Adanya penambahan persyaratan lelang dua paket pekerjaan tersebut, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPBJ) Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2022.
Surat Edaran Kepala LKPBJ RI tersebut terkait penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Surat Edaran juga tertuju kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Kejagung, Para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga non Struktural, para Gubernur, dan para Bupati/Wali Kota.
Untuk itu, penambahan persyaratan dokumen lelang pada proses lelang proyek di Dinas PUPR tersebut, menyebabkan minimnya peserta lelang untuk melakukan penawaran. Sehingga terindikasi kebocoran anggaran dan berpotensi merugikan negara.
Berita Sebelumnya: Lelang 2 Proyek di Dinas PUPR Tubaba Dikeluhkan, Dinilai Batasi Pelaku Usaha
Adrian, Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa menilai penambahan pada dokumen lelang tender mengarah pada persaingan tidak sehat. Sehingga berpotensi pada kerugian keuangan negara.
“Penambahan persyaratan yang dilakukan Pokja ini kan sangat jelas membatasi pelaku usaha untuk mengikuti lelang. Otomatis minim peserta sehingga penawaran tidak maksimal. Seharusnya dengan banyaknya pelaku usaha yang melakukan penawaran maka akan ada selisih harga yang menguntungkan pemerintah,” kata Adrian, Kamis, 6 Juni 2024.
Begitupun sebaliknya, kata Adrian, minimnya penawaran peserta justru akan merugikan keuangan negara.
“Misalkan tender ini digelar dengan nilai 1 miliar. Apabila banyak peserta berlomba-lomba melakukan penawaran sampai harga terendah, maka kelebihan penawaran ini secara otomatis akan ke kas pemerintah,” jelas Adrian. (Efendi/*)