Bandar Lampung, sinarlampung.co-Gadis (19) warga Tulang Bawang, dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu digilir empat pria, di atas sopa lantai dua Cafe Distrik 13 (D13), di Jalan Ethanol Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu 1 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca: Berkedok Cafe, D13 Tulang Bawang Diduga Jual Miras dan Buka Dugem Hingga Larut Malam
![](https://i0.wp.com/sinarlampung.co/wp-content/uploads/2024/06/Cafe-D13-Tulang-Bawang.jpg?resize=278%2C181&ssl=1)
Korban tersadar sudah tidak lagi mengunakan pakaian di atas sofa lantai dua tempat dugem yang menjual minuman keras (miras) berkedok cafe itu. Lokasi itu sebelumnya dikenal masyarakat sebagai Kopi Ketje Unit 2. Lantai satu beroperasi layaknya cafe pada umumnya yang menjual makanan dan minuman dengan kondisi tidak ada aktifitas operasional, namun lantai dua hinar bingar.
Adapun 4 pelaku yakni Jhorgi Retdondo alias Ogik (27), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo dan Muhammad Ghozali (23), warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian Muhammad Famalio Saiputra alias Fama (25), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Septiyan Rizky Adam (23), warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan pada Jumat 31 Mei 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, korban bersama temannya datang ke Cafe Distrik 13 untuk bertemu pelaku Jhorgi Retdondo alias Ogik (27) alias JS, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo. Sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, korban dihubungi pelaku via WhatsApp (WA).
Korban datang bersama dengan temannya yang juga perempuan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat tiba di Cafe Distrik 13, korban dan temannya langsung masuk dan bertemu pelaku yang saat itu bersama Muhammad Ghozali (23) alias MG, warga Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang, lalu Muhammad Famalio Saiputra alias Fama (25) alias MF, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Septiyan Rizky Adam (23) alias SR, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kemudian korban bersama pelaku dan teman-temannya menenguk miras yang disiapkan sebelumnya dan membuat korban mabuk. Saat korban mabuk, para pelaku yang berjumlah empat itu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban, hingga korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku yang beraksi pertama yakni pelaku SR, lalu pelaku JS aliass O, dilanjutkan pelaku MG, dan terakhir pelaku MF.
“Ketika korban sadar, kondisinya dalam keadaan tanpa busana. Lalu korban membawa pakaian menuju toilet di Cafe Distrik 13. Saat berada di toilet, korban mendengar pintu digedor kuat, lalu korban keluar. Ternyata saksi D teman korban datang dan membawa korban keluar dari tempat itu. Hari itu juga korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangan Bawang AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu.
Menurut Kasat Reskrim, para pelaku sudah ditangkap dan kini menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. Para pelaku yang ditangkap JR als O (27), berprofesi wiraswasta, MG (23), berprofesi karyawan swasta, MF (25), berprofesi karyawan swasta, warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan SR (23), berprofesi karyawan swasta, warga Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Petugas kami menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu cafe. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hari Senin 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku JR als O ditangkap saat sedang berada di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga,” kata Kasat.
“Kemudian pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Selanjutnya pada hari Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku SR ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,” tambah Kasat Reskrim.
Hengky Darmawan, menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan berupa baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol minuman keras (miras) merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam.
Dari keterangan T (63), ayah kandung korban, bahwa anaknya seorang perempuan berinisial I (19), telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh para pelaku yang terjadi hari Sabtu 1 Juni 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda. (Red)