Bandarlampung, sinarlampung.co – PT Astra Internasional Tbk Auto 2000 Cabang Kotabumi, Lampung Utara, diduga menyebar isu negatif terhadap salah satu mantan karyawannya berinisial TM. Dalam pesan singkat yang beredar, pihak perusahaan diduga berupaya memboikot karir TM.
“Selamat mlm Pak ***, Bpk Kacab dan Rekan SPV Lampung. ijin menginformasikan apabila ada lamaran atau titip transaksi dari eks sales girl Kotabumi an TM mhn hati hati, adapun beberapa kasus yg dilakukan,” tulis caption dengan foto yang beredar yang didapat TM.
TM yang kurang lebih lima tahun dipekerjakan sebagai sales girl telah mengundurkan diri pada Maret 2024 lalu. Pasca resign, TM belum mendapatkan haknya secara penuh sebagai karyawan, seperti gaji, insentif terakhir dan pensiun dini serta surat pencairan BPJS ketenagakerjaan. Bukannya mendapatkan haknya, TM justru diisukan tak baik oleh pihak perusahaan.l
Merasa dirugikan, TM melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (LAW Office GAW) melayangkan surat Somasi (Peringatan) nomor : 084/B/GAW-Law Office/VI/2024 kepada PT. PT Astra Internasional Tbk Auto 2000 Cabang Kotabumi.
Dalam somasi itu, pihak PT Astra International Tbk Auto 2000 cabang Kotabumi diundang untuk memberikan klarifikasi atas pesan singkat yang beredar serta diminta menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan kepada kliennya termasuk menemukan pembuat, penyebar informasi negatif tersebut setelah semua kewajibannya telah diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Astra International Tbk Auto 2000 cabang Kota Bumi sedang diupayakan konfirmasi terkait persoalan tersebut. (*/Red)