Bandar Lampung, sinarlampung.co – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung yang di layangkan Komisi IV DPRD Lampung tidak bisa di hadiri pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung.
Ketidakhadiran PLN UID Lampung membuat agenda RDP yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 09.00 WIB di tunda dan akan dijadwalkan ulang.
Baca Juga : Blackout 33 Jam di Sumatera Menteri BUMN Diminta Copot Pejabat PLN
“PLN minta rescedule ulang jadi akan kami bahas dulu di rapat internal untuk jadwal selanjutnya. Kalau PLN tunda ESDM juga tunda karena objeknya sama,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni.
Lanjut Ismet, padamnya listrik yang mencapai 31-38 jam itu menjadi aduan masyarakat yang paling banyak diterima DPRD Lampung. Sehingga pihaknya mengundang pihak PLN untuk mendengar penjelasan soal penyebab matinya listrik yang terjadi sejak Selasa 4 Juni 2024 sekira pukul 11.00 hingga Rabu 5 Juni 2024 lalu.
Meski tidak hadir, Ismet menuturkan jika pihak PLN memberikan surat yang berisi permintaan penjadwalan ulang dan tidak menyampaikan alasannya.
“Mungkin mereka lagi rapat atau apa, kita juga harus maklum, Kami belum sampai sana (pembahasan kompensasi-red), untuk itu kami mau RDP dulu dengan mereka. Baru setelah itu tindaklanjutnya apa,” pungkas Ismet.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Midi Iswanto menambahkan, PLN meminta RDP dijadwalkan ulang pada Selasa 11 Juni 2024 karena sedang fokus melakukan perbaikan.
“Karena mereka sedang fokus pemulihan sistem kelistrikan, jadi PLN minta penjadwalan ulang pada 11 Juni 2024,” kata Midi. (*/Red)