Arab Saudi, sinarlampung.co – 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditahan Otoritas keamanan Arab Saudi.
Mereka harus menjalani pemeriksaan karena kedapatan hanya memiliki visa ziarah, namun diduga digunakan untuk berhaji.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1 Juni 2024) waktu setempat.
“Iya ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron, dikutip dari Antara, Minggu (2 Juni 2024).
Dijelaskannya, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.
Sesuai pemeriksaan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
“Mereka menggunakan gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkapnya.
Dari 37 orang tersebut, ada seorang koordinator berinisial SJ, menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
“Saat ini, mereka yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan Kepolisian setempat. Di sini proses penyidikan cepat,” pungkasnya.
Atas kejadian itu, Yusron mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun. (Red)