Jakarta, sinarlampung.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dikabarkan akan mencabut izin praktek tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menggunakan calo demi mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Sikap tegas itu diberlakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi dugaan percaloan yang terjadi saat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) di 5 tahun sekali.
“Kami akan bertindak tegas, intinya akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat,” kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).
Dijelaskannya, jika terdapat tenaga medis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP miliknya akan dicabut.
“Jika terbukti berulang kali melakukan hal itu, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegasnya.
Diungkapkan Budi, Saat ini pihaknya telah menindak tiga tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo. Ketiga oknum tersebut berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Menurut Budi, penindakan calo saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.
“Kemudahan itu jika dibandingkan dengan sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi,” ucapnya.
Melalui sistem berbasis online tersebut, secara otomatis pihaknya dengan mudah melacak praktek anomali.
Dari penelusuran itu, nantinya pihak Kemenkesa akan melakukan penyamaran seolah-olah menjadi named atau nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. (Red)