Bali, sinarlampung.co – Puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga tinggal melewati batas Izin atau overstay, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
Keberadaan mereka terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan overstay dan penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Iya benar, ada 24 WNA yang diamankan atas dugaan tinggal melewati batas izin,” kata Suhendra, dalam keterangannya, Sabtu (1 Juni 2024).
Dijelaskannya, dari informasi yang diperoleh, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian bergerak dan melakukan patroli di kawasan Legian Kuta.
“Dari kegiatan patrol tersebut, kami awalnya hanya mengamankan 3 WNA asal Nigeria dan OIC. Mereka diketahui telah overstay lebih dari 60 hari,” ungkapnya.
Karena dilaporkan banyak yang melakukan pelanggaran, tim terus bergerak melakukan patroli dan akhirnya berhasil mengaman WNA dengan total 24 Orang.
“Sesuai ketentuan, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan dilakukan projustitia,” ungkapnya.
Dari catatan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, selama periode Januari hingga Mei 2024, terdapat 91 WNA yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang WNA terbukti overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan. (Red)