Bandar Lampung, sinarlampung.co-Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menggunakan pasilitas negara untuk kepentingan polistik. Eva menggunakan mobil dinas Walikota jenis Alfard BE-1-A, adan ajudan melekat protokoler Pemda Kota Bandar Lampung, saat mengikuti fitpropertest di Kantor PDIP Lampung, Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 14.40 WIB
Eva Dwiana datang ke kantor PDIP Lampung sekitar pukul 14.43 WIB, dan turun dari mobil dinas Alphard warna hitam berplat merah BE-1-A. Eva mengenakan baju dan celana hitam serta rompi merah bergambar logo PDIP. Kedatangan walikota itu, untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon walikota Bandarlampung 2025 -2030 mendatang.
Karena ramai disorot media, setelah Eva Dwiana masuk ruangan, mobil dinas itu lalu keluar halaman PDIP dan sopir terlihat mengganti dengan plat pribadi, lalu kembali ke parkiran halaman kantor PDIP Lampung. Padahal fasilitas negara dan kendaraan dinas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5).
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu soal ini. “Kami kaji dulu karena memang tahapan pencalonan belum masuk. Ibaratnya pesta sudah mulai tapi penggantinya belum ada,” kata Apriliwanda.
Pernyataan Ketua Bawaslu Bandar Lampung itu seperti mengisyaratkan tidak masalah menggunakan fasilitas negara karena belum ditetapkan sebagai calon.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, hanya mengimbau semua pertahana tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka pencalonan. “Bawaslu Lampung menghimbau semua petahana untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam rangka pencalonan/pemenangannya,” kata Iskardo, Senin, 27 Mei 2024. (red)