Bandar Lampung, sinarlampung.co-Buntut surat Ketua DPRD Lampung Ningrum Gumai yang mengeluarkan surat rekomendasi Pj Gubernur atas nama Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menuai protes seluruh Fraksi di DPRD Lampung, Rabu, 22 Mei 2024. Paripurna membahas Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, Permintaan Persetujuan Anggota DPRD Lampung dan Pembacaan Keputusan DPRD tertunda hampir satu jam.
Baru selesai menyanyikan lagu Indonesia Raya, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, hingga Fraksi Partai Demokrat melakukan interupsi kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Ketua Fraksi Golkar, Supriyadi Hamzah yang meminta Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay untuk menjelaskan surat usulan Pj Gubernur Lampung tertanggal 13 Mei 2024 tersebut. “Kami minta penjelasan Pimpinan atas surat yang diusulkan pada 13 Mei lalu. Karena surat usulan itu tidak sesuai dengan usulan fraksi dan hasil rapat pimpinan pada Desember 2023,” kata Supriyadi Hamzah.
Dari Fraksi Nasdem Imam Syuhada juga meminta penjelasan pimpinan atas usulan Pj Gubernur Lampung terbaru. Karena menurutnya hal itu tidak sesuai mekanisme. “Jadi maksud saya pimpinan yang dipersoalkan bukan isi surat tapi mekanisme, oleh karena itu saran konkrit saya agar pimpinan mengundang ketua fraksi ke ruang pimpinan agar paripurna ini bisa dilakukan,” kata Imam Syuhada.
Dari Fraksi Gerindra Mirzalie menyatakan bahwa usulan yang dilakukan oleh Mingrum Gumay memang tidak sesuai dengan usulan yang sudah ditetapkan fraksi sebelumnya. “Jadi tidak bisa tiba-tiba hanya satu nama. Karena usulan fraksi tidak berdiri sendiri, sudah dibahas di partai dan fraksi, karena mereka akan ditanya fraksi dan partai, karena usulan awal A tapi DPRD usulannya tunggal. Karenanya butuh solusi yang bisa diterima,” jelasnya.
Mirzalie menilai yang dilakukan Mingrum Gumay ini tidak normal. Dia meminta Mingrum membatalkan surat pada 13 Mei tersebut dan mengirimkan surat terbaru dengan tiga usulan seperti pada Desember 20243. “Ini diluar normal, jadi solusinya pimpinan sampaikan saja pimpinan akan menyurati pimpinan akan mengusulkan beberapa nama. Saya pikir tawarkan dulu. Usulan tiga nama fraksi itu perintah partai dan fraksi, tiba-tiba muncul satu nama itu pertanyaan,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat Hanifal juga meminta solusi atas munculnya usulan Pj Gubernur Lampung dari DPRD Provinsi Lampung yang hanya mengerucut pada satu nama. “Jadi diputuskan saja bahwa setelah rapat paripurna pimpinan DPRD akan mengundang seluruh fraksi akan membahas itu. Kalau masih berdebat kusir, saya ketua Fraksi Demokrat saya akan tarik anggota saya,” katanya.
Menjawab itu Mingrum menjelaskan bahwa ada lima nama usulan fraksi pada 4 Desember 2023 yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, Samsudin, Laksamana TNI Idham Faca, dan Lusmeilia Afriani. “Dari lima nama, yang membangun komunikasi dan kerjasama, saya pandang ada satu. Jadi semuanya tinggal keputusan presiden,” kata Mingrum.
Arinal Kecewa Semprot Fahrizal Darminto
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengaku kecewa dengan sikap Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, yang dianggap sudah membuat gaduh dan tidak melakukan kordinasi dan komunikasi yang baik dengan dirinya. Bahkan Arinal menilai Fahrizal sudah tak percaya lagi dengan dirinya, yang tinggal menghitung hari berakhir masa jabatanya tanggal 12 Juni 2024. Arinal menyatakan yang ingin menjadi PJ Gubernur harus ada persetujuan dirinya.
Hal itu disampaikan Gubernur terjadi saat Rapat Paripurna Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Lampung, Rabu 22 Mei 2024.
Arinal Djunaidi menyatakan bahwa nama Sekdaprov Fahrizal Darminto memang sudah masuk kriteria untuk menjadi Pj Gubernur. Tetapi dia menyayangkan Sekdaprov tidak berkomunikasi dengannya, tetapi berkomunikasi ke DPRD Lampung. “Saudara sekda melapor ke ketua DPRD misalnya, coba baik-baik kamu melapor ke saya. Apa kamu sudah gak percaya lagi sama saya,” ucap Arinal dengan nada tinggi.
Gubernur menegur Fahrizal Darminto yang duduk di bagian kiri ruang sidang paripurna. “Coba Sekda, perhatikan dulu. Ini gaduh gara-gara kamu,” katanya.
Arinal meyakinkan bahwa bagi yang ingin jadi Pj Gubernur, kewenangan ada dirinya dan persetujuan DPRD atau DPRD mengusulkan dengan sepengetahuan gubernur. “Kita harus saling memahami. Ketua DPRD mengusulkan tapi saya tidak setuju, nanti pasti mentok juga di pusat sana. Jadi kita lanjutkan saja paripurna,” lanjut Arinal.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Nasdem Imam Suhada sempat memotong perkataan Arinal. Dia mengatakan bahwa ini bukan kesalahan Fahrizal Darminto, melainkan Ketua DPRD Mingrum Gumay. “Yang salah bukan Sekda. Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan isi suratnya. Saran saya agar pimpinan segera mengundang fraksi untuk bisa menjelaskan,” kata Imam Suhada.
Mingrum pun menyampaikan bahwa dirinya sepakat untuk membahas persoalan surat usulan Pj Gubernur itu di rapat pimpinan setalah paripurna. “Ada satu hal yang akan saya sampaikan nanti. Tadi kan anda bicara soal mekanisme, gak elok juga kita bahas di paripurna ini, secara elok dan negarawan nanti kita bahas di rapim,” katanya. (Red)