Tulang Bawang, sinarlampung.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencemaran limbah pabrik pengolahan singkong PT. Budi Starch & Sweetener (BSSW) yang meresahkan warga, Pada Selasa, 7 Mei lalu. Namun, verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan dinas terkait tidak membuahkan hasil alias nihil.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung Yulia menerangkan, pihaknya tidak dapat mengidentifikasi indikasi-indikasi dampak lingkungan limbah PT. BSSW sebagaimana dimaksud dalam aduan masyarakat karena faktor cuaca. Karena menurutnya, potensi pencemaran lingkungan seperti yang dikeluhkan masyarakat kemungkinan akan timbul saat hujan.
“Jadi pada saat kita verifikasi ke lapangan, indikasi yang masuk ke dalam aduan itu tidak ada. Adanya aliran (limbah) yang masuk ke irigasi, itu harus dibuktikan pada saat hujan. Jadi pada saat turun, kita tidak lihat adanya indikasi bahwa aliran itu masuk (saluran irigasi), kebetulan memang ga hujan ya,” ujar Yulia di kantor DLH Lampung, Rabu, 15 Mei 2024.
Begitupun mengenai limbah penyebab bau tak sedap dan menyengat, Yulia mengatakan hal itu masih normal atau masuk kategori bau yang masih bisa ditoleransi. Dikarenakan saat verifikasi lapangan, pihaknya tidak mencium bau limbah yang mencolok.
“Mungkin pada saat kita turun saya tidak tau apakah benar (bau menyengat). Memang pada saat kita turun kan tidak hujan, jadi kita tidak mencium bau-bau yang benar-benar mencolok. Kalau namanya onggok pasti ada bau, tapi ini bukan bau-bau yang menyengat atau bau-bau yang masih bisa ditoleransi,” jelas Yulia.
Menyambung pernyataan Kabid Yulia, Pejabat PPLH DLH Lampung, Eviristi menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuktikan bau limbah berdasarkan perkiraan, melainkan harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.
“Secara visual juga kita gak bisa membuktikan bahwa itu ada bau apa enggak. Secara kasat mata kita ga bisa buktiin. Walau tidak bau, cuman kita tidak tahu baku mutu tekanan udara itu melebihi atau enggak. Karena kita harus uji lab. Jadi dibuktikan di situ dari data lab dulu,” kata Evi.
Meski tidak menemukan indikasi-indikasi aduan, Evi menyebut, tim verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang mana nantinya akan disampaikan kepada DLH Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.
“Apapun yang kita temukan di lapangan itu akan kita tuangkan dalam Berita Acara (BA). Tidak ada perjanjian atau kolusi apapun dengan mereka. Inilah yang tertuang dan kemungkinan-kemungkinan yang harus mereka perbaiki mereka harus tau,” jelas Evi.
Menyinggung terkait tim verifikasi enggan memberikan keterangan mengenai hasil verifikasi lapangan, Evi menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan harus dilaporkan ke Kepala Dinas terlebih dahulu.
“Kita datang ke sana dalam rangka pulbaket ya. Kita tangani dulu pulbaket, pencarian barang bukti. Kerja kita ini hampir sama dengan polisi. Kita tidak bisa memberikan kesimpulan (steatment) di sana (saat verifikasi lapangan). Kesimpulannya kita bawa ke kantor, kita laporkan ke kepala dinas, bahwa ini lo (hasil temuan). Solusi ke depannya seperti setelah mendapat surat dari DLH Tulang Bawang,” ujarnya.
“Secara kasat mata kemarin memang ada ketidaksesuaian antara dokumen yang mereka miliki dengan penempatan onggok itu. Secara otomatis adanya ketidaksesuaian berarti ada yang dilanggar. Tapi kami tidak memberikan statement apapun tidak ada closing apapun di situ (lapangan) karena memang bukan saatnya,” jelasnya.
Saat wartawan mencoba meminta isi berita acara hasil verifikasi lapangan, Kabid Yulia tidak bisa memberitahu dengan alasan rahasia. “Berita acara itu kan masuk dokumen. Jadi kalau namanya dokumen itu bentuknya rahasia, jadi hanya internal yang bisa,” sambung Yulia.
Meski indikasi aduan tidak ditemukan dengan alasan kondisi cuaca, Yulia meyakinkan bahwa dengan pembenahan menjadi salah satu solusi mengatasi pencemaran limbah yang selama ini meresahkan masyarakat. Karena diyakini penempatan limbah yang tidak sesuai prosedur menjadi sumber utama penyebab pencemaran lingkungan.
“Jadi kalau sudah ada pembenahan Inshaallah apa-apa yang tertuang dalam aduan (masyarakat) ndak akan ada. Memang waktu itu (verifikasi lapangan) tidak bisa membuktikan karena faktor cuaca. Tapi kalau hujan potensi itu (aduan masyarakat) pasti ada,” tegasnya.
Mengenai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan, DLH Lampung telah menyerahkan semua kewenangan kepada DLH Tulang Bawang, mulai dari pembenahan, pengawasan, penindakan, sampai pemberian sanksi.
Verifikasi Lapangan Tidak Libatkan Warga Terdampak
PJ, salah satu warga terdampak pencemaran limbah PT. BSSW mengaku tidak dilibatkan dalam verifikasi lapangan yang dilakukan DLH Lampung beserta jajaran. Bahkan, menurutnya, tim verifikasi sama sekali tidak mengecek air sumur dan kolamnya yang tercemar limbah. Padahal, sangat jelas limbah PT BSSW mencemari kolamnya.
“Saya enggak tau kalo ada dari dinas provinsi mau ngecek soal pencemaran limbah pabrik PT. BSSW. Bahkan mereka enggak ke rumah atau ngecek air kolam yang telah tercemar limbah,” katanya.
Sebagai informasi, PT. BSSW Budi Sungai Budi Group atau yang dikenal masyarakat sebagai pabrik singkong BW merupakan perusahaan pengolahan tapioka dengan alamat pabrik di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. (Tim)