Pringsewu, sinarlampung.co – Ketua LSM Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (Akar) Lampung, Indra Mustain, angkat bicara soal dugaan setoran dana kebersamaan dari tiap kepala pekon (kakon) sebesar Rp60 juta kepada pengurus APDESI kecamatan yang mengalir kepada 13 organisasi media (pers) yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Indra Mustain mengaku miris mendengar dan mendapat laporan masyarakat terkait adanya setoran para kakon kepada APDESI yang dianggarkan dari Dana Desa tersebut. Menurutnya, anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa malah dipergunakan untuk tujuan tertentu.
“Seharusnya untuk membangun desa bukan untuk dibagi-bagi dan terindikasi hanya untuk mendapat perlindungan dan alergi terhadap kritikan. Dana yang dipergunakan dengan dalih biaya langganan publikasi ini terkesan tidak prioritas, seharusnya lebih mementingkan kebutuhan masyarakat di masing-masing pekon,” ucapnya, Sabtu, 11 Mei 2024.
Indra menegaskan, sebagai bagian dari lembaga pengawasan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan pemberitaan terkait Anggaran Kebersamaan tersebut.
“Hal ini tentunya harus menjadi sorotan APH bilamana memang benar adanya maka harus segera ditindak tegas, dan kami sudah mengumpulkan beberapa bukti, baik berupa video visual, rekaman, serta beberapa bukti lainnya,” ujarnya.
Bahkan, Indra mengatakan akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa tersebut.
“Jadi hari ini kami yang tergabung dari LSM Akar Lampung dan Bajak Lampung akan menyampaikan pemberitahuan aksi di Polresta Bandar Lampung, adapun lokasi aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Mapolda Lampung,” sambung Indra.
Lebih jauh, Indra menduga ada semacam permainan dalam pemanfaatan dana desa pada anggaran kebersamaan yang disebut sebagai dana publikasi di perusahaan media. Menurut Indra, dana Rp60 juta yang disetor para kakon ke APDESI untuk biaya publikasi itu tidak masuk akal.
“Disebut publikasi kan sarana yang dapat digunakan adalah diantaranya sesuai prioritas dana desa. Kan bisa baliho, papan informasi desa,Media elektronik media Facebook ,cetak media sosial papan informasi desa, website desa,selebaran .dan dapat juga Pengeras suara di ruang publik,diantara beberapa ini kan Bagian publikasi yang sah dan Saya rasa dengan Nilai Satu pekon Rp60 juta Itu Ada terindikasi adanya mainan,” jelas Indra.
Hal senada juga disampaikan Ketua LSM Barisan Jajah Korupsi (Bajak) Lampung, Rudianto. Dia menegaskan apabila penyimpangan anggaran tersebut benar terjadi, maka sebanyak 100 dari 127 kakon yang ikut menyetorkan dana desa-nya harus diperiksa dan diproses secara hukum, termasuk memanggil saksi-saksi dan APDESI di Pringsewu.
“Selain itu kita akan menjadwalkan untuk menggelar aksi secara bergelombang. Bila perlu setiap minggu bahkan kita akan laporkan ke KPK RI,” tegasnya dengan nada geram.
Awak media coba konfirmasi ke instansi terkait, salah satunya Camat Pardasuka, Anton. Saat ditemui di ruangannya, Anton mengaku baru mendengar adanya cipta kondisi dana kebersamaan APDESI.
“Iya mas saya baru denger hari saya selaku camat tidak mengetahui adanya Rp60 juta yang disebut untuk kebersamaan itu,” ujar Anton.
Lain halnya dengan penyampaian Kepala PMD Kabupaten Pringsewu, Iskandar, saat dihubungi melalui saluran telepon Whatsapp. Dia menyebut, anggaran publikasi harus menyesuaikan kebutuhan masing-masing pekon.
“Itu udah tergantung dari kebutuhan masing-masing pekon dan kebutuhan mereka. Bila memang diperlukan ya berapa. Tidak bisa dari kami yang menentukan. tapi bila tidak perlu dipublikasikan ya gak papa juga. PMD ini mas tidak ada kewenangan mengatur dana desa silahkan pekon melihat kebutuhan. Bila tidak penting buat apa juga,” katanya.
Adanya Aliran dana publikasi dibenarkan juga oleh salah satu ketua organisasi pers yang ada di kabupaten Pringsewu. “Memang dana tersebut sudah kami terima senilai Rp200 juta,” ucap dia. (Mahmuddin)