Pringsewu, sinarlampung.co – Adanya “Anggaran Kebersamaan” atau setoran dari setiap pekon yang disebut salah satu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Pringsewu perlu dipertanyakan peruntukannya. Pasalnya, sejumlah kepala pekon (kakon) yang diminta atau ditarik setoran merasa bingung terkait peruntukan Anggaran Kebersamaan yang dimaksud.
Informasi tersebut naik kepermukaan, setelah beredar kabar soal pengondisian di setiap pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan nilai fantastis yakni Rp60 juta per pekonnya.
Dari seluruh pekon yang ada di Pringsewu, berdasarkan informasi yang dihimpun ada sekitar 100 pekon yang ikut setoran. Artinya, jika setiap pekonnya ditarik Rp69 juta, maka total dana yang diterima APDESI yakni sekitar Rp6 miliar.
Adapun pengondisian tersebut diduga dilakukan oleh Ketua DPK/APDESI di setiap Kecamatan masing-masing, seperti yang disebut salah satu kakon di Pringsewu.
Dikonfirmasi media ini, kakon di salah satu kecamatan membenarkan adanya penarikan dana senilai Rp60 juta oleh APDESI Kecamatan.
Bahkan kepada media ini sejumlah kakon di Pringsewu juga membenarkan adanya dugaan pengondisian yang disebut-sebut penarikan dana berdalih “Anggaran Kebersamaan” tersebut. Mereka pun mengaku sudah menyetorkan uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu ke APDESI. Namun, untuk apa rincian kegunaannya, mereka pun tidak tahu.
Dikonfirmasi terkait hal itu, salah satu APDESI/DPK Kecamatan Gading Rejo bernama Daryanto tidak menyangkal dan membenarkan adanya penarikan anggaran kebersamaan tersebut.
“Adapun kegunaannya saya juga gak paham mas. Bahkan pada 29 April 2024 kami melakukan pembayaran media untuk satu Kecamatan Gading Rejo di Pekon Mataram media yang non organisasi jalur independen,” kata Daryanto, Senin, 6 Mei 2024.
Lain halnya dengan keterangan salah satu kakon yang minta jati dirinya dirahasiakan dengan alasan tidak enak, memberikan penjelasan terkait anggaran kebersamaan tersebut.
“Adanya uang sejumlah Rp60 juta itu mas, sepengetahuan saya kegunaannya untuk MoU publikasi dengan 13 organisasi media yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Dia meneruskan, 127 pekon dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu tidak seluruhnya ditarik iuran, hanya sekitar 100 pekon saja.
“Sebenarnya saya secara pribadi juga sedikit bingung dengan administrasi, uang yang kami setorkan secara langsung kepada Ketua DPK/APDESI, karena kami menyerahkan uang tersebut tidak melalui rekening tapi menyerahkannya secara tunai kepada ketua APDESI di masing-masing kecamatan,” ungkapnya.
Lebih jauh, setelah mengumpulkan hasil setoran dari setiap pekon, selanjutnya APDESI kecamatan menyerahkan uang tersebut kepada bendahara APDESI Kabupaten. Lalu APDESI kabupaten membagikan uang tersebut kepada 13 ketua organisasi media di Pringsewu.
“Dalam hal ini sebenarnya itu yang saya bingungkan mas. Kalau dari tahun tahun sebelumnya, tidak ada hal seperti ini. Memang benar ini berdasarkan rapat dan mufakat kesepakatan APDESI se-Kabupaten Pringsewu, tapi kami sebagai kepala pekon mengharapkan administrasi uang yang kami berikan jelas berita acaranya,” sesalnya.
“Menurut saya agar lebih jelasnya, mas konfirmasi langsung dengan Ketua APDESI Pringsewu Pak Jevi,” saran dia kepada sinarlampung.co.
Saat sinarlampung.co mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut ke Inspektorat, Ari selaku Irban Investigasi, melalui telepon selulernya, sangat terkejut dengan kabar adanya Anggaran Kebersamaan dari setiap pekon hingga mencapai Rp60 juta tersebut.
“Enam puluh juta rupiah? Jika itu benar, pemanfaatannya gimana? saya minta bukti bukti konkritnya,” tegas Ari.
Jevi Hardi Sofyan, selaku Ketua APDESI Pringsewu saat dikonfirmasi membantah adanya pengondisian dana setoran dari 100 kakon tersebut.
“Yang jelas saya selaku Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu tidak membenarkan ada pengondisian seperti itu,” jawabnya singkat. (Mahmuddin/Red)