Lampung Tengah, sinarlampung.co – Warga Padang Ratu, Lampung Tengah, SG (51) tega memperkosa tetangganya sendiri ID (17). Mirisnya, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu ia lakukan sebanyak 10 kali.
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, perbuatan pelaku terakhir kali terjadi di rumahnya pada 15 Maret 2024 lalu. Selama menjadi korban nafsu bejat tetangganya, ID diketahui tinggal bersama ayah tirinya.
“Korban mengaku telah dirudapaksa SG sebanyak 10 kali di rumah pelaku. Terakhir terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024,” ungkap Edi kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024
Menurut Edi, modus pelaku yakni dengan menjanjikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminjamkan handphone miliknya kepada korban agar mau menuruti kemauannya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya SY (42). Merasa tak terima anaknya diperlakukan demikian, SY langsung melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu.
“Setelah menerima laporan korban, pelaku langsung diamankan di kediamannya pada Selasa, 30 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Edi, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red/*)