Bandarlampung, sinarlampung.co – Pada peringatan May Day (Hari Buruh Nasional), sejumlah serikat buruh menggelar aksi di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rabu, 1 April 2024. Dalam orasinya, massa yang terdiri dari gabungan serikat buruh, FSPMI, KSPI, SPSI dan lain-lain, menyampaikan lima poin tuntutan.
Pantauan di lapangan, aksi yang diikuti ratusan pekerja buruh itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Ratusan buruh itu kompak mengenakan pakaian berwarna biru putih. Mereka berdiri di halaman kantor DPRD Pemprov Lampung sambil mengibarkan bendara bergambar konfederasi serikat buruh.
Pimpinan FSPMI cabang Lampung, Erick Meidiartha dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan dimaksud. Pertama, mereka meminta Omnibus Law UU No. 6 cipta kerja dicabut.
“Kedua hapus outsourcing tolak upah murah atau lumpsump, perlindungan K3, Tolak PPH 21 yang memberatkan pekerja buruh dan upah serta THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan,” lantang Erick.
Dia meminta, Undang Undang Omnibus Law dan outsourcing dicabut karena menyengsarakan pekerja buruh.
“Kami meminta omnibus law dan outsourcing dihapuskan, karena negara sendiri sudah menjadi agen outsourcing dengan kontrak yang tidak ada kepastian kerja. Saat buruh meminta menjadi pekerja tetep, maka tidak punya kekuatan,” jelas dia.
Kemudian, kata Erick, para buruh juga menolak upah murah, karena penetapannya hanya berdasarkan aturan. Menurut dia, buruh di daerah itu mempunyai hak otonom untuk mengelola para pekerja. Selanjutnya, pihaknya juga memberatkan peraturan baru yaitu PPH pasal 21 soal pajak penghasilan pekerja.
“Semua tuntutan kita ini akan kita sampaikan kepada DPRD dan Pemprov Lampung, kita minta ini bukan hanya sekedar pertemuan saja, setidak tidaknya mendukung kegiatan ini. Kita minta ciptakan perda untuk mengatasi permasalahan ini supaya tidak menguntungkan hanya segelintir orang saja,” pungkasnya.
Menanggapi tuntutan para buruh, Sekretaris DPRD Lampung Komisi 5, Mikdar Ilyas menjaring semua aspirasi yang disampaikan dalam aksi. Dia bersama DPRD akan mengkajinya terlebih dahulu.
“Sebenarnya hari ini tanggal merah. Namun, kantor dewan memang tidak mengenal libur apalagi mengenai hajat orang banyak. Apa yang kita dengar tadi dari perwakilan buruh di Provinsi Lampung. Kita akan terima dan mengkajinya terlebih dahulu, untuk kemudian ditindak lanjuti,” kata Mikdar.
Setalah itu, kata dia, DPRD Lampung khususnya di Komisi 5 akan melakukan pertemuan guna membahas tuntutan yang telah disuarakan para buruh.
“Kita akan lakukan rapat, Insyallah dalam waktu dekat kita undang lagi perwakilan organisasi buruh di Lampung untuk mencari jawaban dari persoalan yang sama. Kita tidak tinggal diam, apalagi ini untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya. (Red/*)