Pringsewu, sinarlampung.co – Baru saja dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang pemuda berinisial IH (28) warga Lampung Tengah kembali ditangkap polisi. Penangkapan IH terjadi di halaman Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah, Rabu siang, 17 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, IH ditangkap atas kasus serupa (curanmor). Dia terlibat dalam kasus pencurian motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada 2020 bersama seorang rekannya AF (28) yang lebih dulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kota Agung.
“Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku mencuri motor yang terparkir di halaman kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu di Jalan Makam KH. Ghalib, Pringsewu Utara,” ujarnya.
“Korban dari aksi pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), seorang karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu, yang mengalami kerugian hingga Rp16 juta,” tambahnya.
Maulana melanjutkan IH dan AF tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor di Pringsewu, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian motor di beberapa wilayah lain, termasuk Lampung Utara dan Lampung Tengah.
“Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian untuk berjudi dan bersenang-senang,” katanya.
Menurut Maulana, polisi menemukan motor korban satu pekan setelah laporan. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.
“Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya. (***)