Lampung Tengah, sinarlampung.co-Pengelola pasar Desa Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, sekaligus ahli waris tanah pasar melaporkan kepala Kampung Bandar Sari Subagio dan apartur Kampung atas tuduhan dugaan penyerobotan lahan dan intimidasi. Laporan warga itu ditujukan ke Polda Lampung karena ahli waris menilai kepala Kampung telah melakukan cara cara melanggar hukum terhadap hak warga.
“Penyerobotan tanah kami yang dilakukan oleh Subagio Selaku Kepala Kampung Bandar Sari bersama aparatur kampung dan beberapa warga. Kasusnya telah kami laporkan ke Polda Lampung,” Kata salah satu ahli waris tanah pasar Bandar Sari, Heri Syahputra, Selasa 9 April 2024.
Menurutnya, Subagio selaku Kepala Kampung telah melakukan penyerobotan lahan pasar dengan cara membuat peraturan Desa secara sepihak tanpa dilakukan musyawarah terhadap para ahli waris. “Kepala Kampung mengeluarkan surat berupa Peraturan Desa No.05 tahun 2023 yang menerangkan bahwa tanah dan pasar adalah aset Desa. Padahal tanah itu adalah milik kami dan sudah sejak puluhan tahun,” kata Heri Syahputra.
Tak hanya itu, lanjt Heri Syahputra, Kepala Kampung juga melakukan tindakan provokasi dan intimidasi dalam mengambil tanah tersebut. “Kepala Kampung bersama beberapa warga melakukan provokasi kepada kami selaku ahli waris pemilik tanah dan pengelola pasar dengan melakukan ancaman-ancaman terhadap kami.” Katanya.
Bahkan, kata Heri Syahputra, Kepala Kampung Bandar Sari memasang plang di lokasi tersebut meski tanah tersebut selama ini merupakan milik para ahli waris. Adapun bukti para ahli waris adalah riwayat tanah dan surat yang telah ada sejak tahun 1981.
“Pasar tersebut telah dikelola sejak tahun 1981 secara turun temurun. Dan saat ini dikelola oleh ahli waris bersama PT. Bandar Sari Mandiri, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : AG-200/34/BDS/81 tangal 22 November tahun 1981 dan selalu bayar pajak PBB,“ Katanya.
Heri Syahputra, menyatakan pihak ahli waris tidak pernah menyerahkan hak atau menghibahkan lahan itu kepada Kampung. ”Kami selaku ahli waris pemilik tanah tidak pernah menyerahkan atau menghibahkan tanah pasar tersebut kepada pemerintah kampung Bandar Sari,” ujarnya.
Kepala Kampunf Bandar Sari, Subagio belum memberikan keterangan resmi terkait protes dan laporan ahli waris lahan pasar tersebut. Dikonfirmasi di kantor Desa, Subagio sedang tidak ditempat. Dan Hanphonenya dalam kondisi tidak aktif. Sinarlampungco, masih terus mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Desa. (Red)