Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co-Jabatan Pj Bupati Tulang Bawang Barat, Firsada segera berakhir, Mei 2024. Bulan depan tepat setahun Firsada mengendalikan pemerintahan Tulang Bawang Barat. Tidak terlihat kemajuan di Tulang Bawang Barat. Masyarakat menyebut Pj tidak membawa kemajuan Tulang Bawang Barat.
“Iya bang, satu tahun Pj jalan tetap rusak. Pelayanan pemerintahan tidak ada yang berubah. Landai landai saja. Toh masyarakat tetap mencari nafkah sendiri. Tidak ada terobosan pembangunan yang bisa menjadikan unggulan. ASN masih seperti yang dulu. Tak terasa satu tahun,” kata Yeli, Mahasiswi warga Tulang Bawang Barat.
Menurut Yeli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengirimkan surat nomor 100.2.1.3/1489/SJ kepada Ketua DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba). Isi surat per tanggal 25 Maret 2024 tersebut meminta pengisian jabatan pejabat bupati yang akan berakhir bulan Mei 2024. Surat Mendagri tersebut juga ditujukan ke beberapa bupati/walikota di Indonesia. Untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berada pada urutan kelima atau nomor 5 dalam lampiran surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan berdasarkan amanat Pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan Penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Poin kedua, berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.
Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei Tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Wali kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota.
Bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang yang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang Penjabat Bupati/Wali kotanya baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri.
Tanpa Kemajuan Kembali Diusulkan
Ironis, anggota DPRD Tulang Bawang Barat yang sebelumny melakukan kritik habis terhadap Firsada, kini diam diam tetap mengusulkan satu nama Penjabat (Pj) Bupati setempat. Satu nama Pj Bupati Tulang Bawang Barat yang diusulkan tersebut yakni M Firsada. Firsada merupakan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Lampung, yang saat ini adalah Pj Bupati Tulang Bawang Barat.
Kepastian pengusulan nama Firsada itu juga dibenarkan Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho. Ponco mengatakan bahwa pengajuan nama Firsada telah dilakukan pekan lalu. “Iya telah kami ajukan setelah paripurna kemarin,” kata Ponco. Menurut Ponco, DPRD Tubaba sedang menunggu balasan surat terkait dengan siapa nama yang ditunjuk oleh Mendagri. “Kalau kami hanya Pak Firsada, tidak ada nama lain,” katanya. (Red)