Prigsewu, sinarlampung.co-Kesal dan resah dengan aktifitas penginapan sekaligus kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi dan tinggal pasangan kumpul kebo bahkan tak peduli bulan Ramadhan, warga menggerebek tempat Kost di Pekon Gading Rejo Utara, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu, Sabtu, 16 Maret 2024.
“Kami resah mas penginapan ini sudah berdiri di kampung kami sudah cukup lama. Tetapi juga tidak pernah ada pemberitahuan kepada masyarakat, ataupun aparat Pekon Gading Rejo Utara, tentang keberadaannya,” kata Iwan, masyarakat setempat dilokasi penggerebekan.
Aksi penggerebekan itu dilakukan bersama kepala Pekon (kades,red) dan Bhabinsa dan Bhabin Kamtibmas. Warga meminta tempat penginapan tersebut segera ditutup karena tempat tersebut dijadikan penginapan yang tidak semestinya.
“Penggrebekan dilakukan karena kami masyarakat telah risau dengan perilaku penginapan disana karena tempat tersebut dijadikan tempatnya prositusi atau kumpul kebo,” ujarnya.
Kepala Pekon Gading Rejo Utara Krismanto mengatakan, awalnya aparat Pekon menerima laporan dari masyarakat, dan segera medatangi tempat tersebut. “Tempat tersebut tidak menjadi tempat penginapan semestinya. Indikasi untuk prositusi atau perdagangan orang.” katanya.
Seharusnya, pemilik kos-kosan bisa melihat dan mengetahui bagaimana kos-kosan yang miliki beroperasi, bukannya dijadikan tempat penginapan yang dapat mencoreng nama baik pekon.
Selanjutnya, Aparat pekon menunggu kehadiran dari pihak pemilik kos-kosan tersebut agar bisa hadir ke Balai Pekon. “Mengingat ini bulan suci Ramadhan kami jajaran pekon dan masyarakat akan menutup tempat tersebut, sampai adanya itikad baik dari pemilik kos-kosan,” katanya.
Bhabinsa Pekon Gading Rejo Suparno menyampaikan, pihaknya sepakat dengan Kepala Pekon dan sudah mendengarkan suara apa yang dimau oleh masyarakat pekon Gading Rejo Utara ini.
“Kami akan terus memantau bersama masyarakat agar seputar wilayah Gading Rejo Utara ini tidak ada lagi tempat yang seperti ini. Dan tempat seperti ini harus ditutup juga karena kita pun tau tidak ada izin dari RT ataupun kepala pekon,” ucapnya. (Red)