Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menilai langkah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran hibah KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 tidak lagi profesional. Selain bertele-tele, diduga telah disusupi oleh mafia hukum. Tampak jelas dalam penetapan para tersangka terkait kasus tersebut.
Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji menyampaikan sikapnya atas penetapan tersangka Agus Nompitu dalam kasus dugaan KKN dana hibah KONI Lampung oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat. “Penyaluran dana hibah KONI Provinsi Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampug tentunya ada mekanisme dan prosedur, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani antara pemberi hibah dan penerima hibah,” kata SEno Aji, melalui keterangan persnya pada Rabu 13 Maret 2024.
Adapun dari penerima hibah (KONI Lampung), kata Seno Aji, yang memiliki kewenangan untuk menandatangani NPHD diantaranya adalah Ketua umum, Sekretaris umum dan Bendahara umum (KSB) KONI Lampung. Karena tiga unsur ini merupakan struktur penanggungjawab dan pengendali atas penggunaan keuangan KONI Lampung. “Maka dengan meninjau pada struktur kepengurusan KONI Lampung dan NPHD jelas yang memiliki kewenangan menerima, menggunakan dan bertanggungjawab penuh atas dana hibah KONI Lampung adalah Ketua umum, Sekretaris umum, dan Bendahara umum KONI Provinsi Lampung,” katanya.
Maka, lanjut Seno Aji, seharusnya tim penyidik Kejati Lampung menetapkan Ketua Umum, Sekretaris umum dan bendahara umum sebagai tersangka. Namun terlihat janggal ketika tim penyidik Kejati Lampung tidak menetapkan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Justru Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran yaitu Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P yang notabane nya bukan sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran menjadi tersangka, atas dasar inilah penetapan tersangka Dr. Agus Nompitu, S.E, M.TP oleh tim penyidik Kejati Lampung dinilai tidak patut dan kurang cermat, dan disinyalir ada unsur permainan mafia hukum dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 oleh Kejati Lampung”, urai Seno Aji.
Pengembalian Oleh Siapa dan Uang Dari Mana?
Seno Aji juga menyoroti terkait upaya pengembalian keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung setelah diketahui adanya kerugian keuangan daerah oleh tim auditor independen. “Upaya pemulihan keuangan daerah oleh pengurus KONI Lampung atas kerugian keuangan daerah yang muncul setelah pengusutan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 ini,” katanya.
Dan tentunya prosesnya harus menjadi perhatian publik, Pasalnya prosedur pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Lampung sebesar Rp2.570.532.500. Padahal seharusnya diserahkan kepada tim penyidik Kejati Lampung untuk disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Kemudian asal-usul uang yang disetorkan ke kas daerah atas nama pengurus KONI Lampung juga harus jelas. Apakah uang tersebut uang pribadi seseorang atau uang KONI Lampung. Oleh karena itu penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung harus dilakukan secara transparan dan memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat,” katanya. (Red)