Kediri, Sinarlampung.co – Sepasang kekasih yang diduga hamil di luar nikah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dikabarkan nekad menggugurkan kandungnya. Hasil hubungan di luar nikah itu, kemudian dikubur di belakang rumahnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, saat dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya kasus aborsi ini berawal sari kecurigaan Mujianto, ayah tiri pelaku yang menemukan gundukan tanah di belakang rumahnya.
“Temuan yang mencurigakan itu, kemudian dilaporkan ke Polisi,” kata Bimo, kepada media, dikutip Jum’at (8 Maret 2024).
Dijelaskannya, sejoli tersebut Feri Dwi Prasetyo (21) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat dan Dewi Permata Sari (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.
Dari keterangan keduanya, mereka mengaku sengaja melakukan perbuatan tersebut hanya lantaran menghilang aib di mata keluarga maupun orang lain.
“Untuk keterangan lebih jauh, kami masih melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan pelaku dan motifnya,” sambungnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, aborsi yang dilakukan kedua pelaku terjadi saat Dewi memberitahu kehamilannya kepada pacarnya, Feri.
“Saat itu, keduanya sepakat melakukan aborsi saat kandungan Dewi berusia sekitar 5 bulan,” lanjutnya.
Aksi itu terpaksa dilakukan, selain dikarenakan malu, mereka juga terkendala adanya rencana pernikahan dari ibu Feri.
“Selain karena malu dan khawatir kandungannya diketahui orang lain, ia juga merasa sayang dengan ibunya yang akan menikah lagi,” ucapnya.
Melalui kesepakatan itu, Dewi kemudian membeli obat penggugur kandungan seharga Rp 1,9 juta. Obat itu dipesan secara online oleh Dewi.
Atas perbuatannya, sejoli tersebut dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)