Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung kembali memeriksa tersangka dan para saksi kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dalam surat panggilan nomor: B–856/L.8.5/Fd/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Muhammad Amin, S.H., M.H., terdata ada 25 nama saksi yang akan dipanggil dan diperiksa.
Termasuk tersangka Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. “Ya ada surat pemanggilan kembali yang dilayangkan Kejati Lampung kepada beberapa pengurus dan pihak swasta,” ujar sumber kepada wartawan Selasa, 20 Februari 2024.
Mereka adalah ENDANG ASTUTI (Staf Administrasi dan Pembantu Bendahara Rutin KONI Lampung), Drs. HARPAIN, M.A.T (Satgas KONI Lampung), BENNY KASRIA, S.H. (Kepala Kesekretariatan KONI Lampung), IMAM HIDAYAT, S.E. (Satgas KONI Lampung), Prof. Dr. LINDRIANASARI, S.E., M.Si, AKT. (Auditor Internal KONI Lampung) dan ARIE KORNELIYYA, S.T., M.M., (Pejabat Pembuat Komintmen (PPK) Pengadaan Barang dan Jasa KONI Lampung. Mereka dijadwalkan dipanggil dan diperiksa di Kejati Lampung hari Senin, 19 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.
Kemudian, atas nama INDRA GUNAWAN, S.E., (Satgas KONI Lampung), RENO ROSALINDO (Satgas KONI Lampung), H.HIDIR IBRAHIM, S.Ag., M.Si. (Wakil Ketua Umum IV Bidang Media & Humas Pengumpulan & Pengelolahan Data (Infokom) KONI Lampung), SRI SULASTUTI (Satgas KONI Lampung), ASRI AYU NABIL, M.Or. (Satgas KONI Lampung) dan WILLY, S.E. (Satgas KONI Lampung), yang dijadwalkan pemanggilan dan diperiksa hari Selasa, 20 Februari 2024 pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya ada saksi dr. PATRICIA LG MASCORALINA H (Anggota Bidang Kesehatan dan Gizi KONI Lampung), SUWARLI, S.Pd. M.Or. (Anggota Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Lampung), BERRY SALATAR, S.Pd., M.M.(Satgas dan Catering pada KONI Lampung), HERMAN AFRIGAL (Satgas KONI Lampung), VIOLITA S.I.Kom, M.M. (Catering dan Hotel pada KONI Lampung) dan YOHANES NOVIARMUNANTO (Sales Marketing Regional Lampung PT. Comeasure Indonesai (Red Door)). Mereka dipanggil dan diperiksa hari Rabu, 21 Februari 2024 pukul 09.00 WIB
Terakhir, saksi ADI SETIAWAN, S.Kom., (Karyawan Haura Syariah Homestay Kedaton Bandar Lampung), EVIALTY PRIMELLY (Direktur PT.Elynaz Indomasr Global), CUN CUN (Pemilik Flaminggo Resident di Bandar Lampung), TAMIN ADARI, S.H. (Direktur CV Intan Sejahtera Catering), ROSIDAH YULIANTI (Pelaksana Catering pada CV Intan Sejahtera Catering), NAZWAR BASYUNI, S.E.(Satgas KONI Lampung) dan NAWAR BASYUNI, S.E.(Satgas KONI Lampung). Yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis, 22 Februari 2024.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah memanggil 17 nama saksi yang merupakan pengurus KONI Lampung periode 2019-2023. Mereka diperiksa di Kejati Lampung sejak 30 Januari hingga 5 Februari 2024. Para saksi termasuk eks Ketua Umum KONI Lampung Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA., Sekretaris Umum Drs. Subeno, Bendahara Umum Ir. Lilyana alias Ali., dan Wakil Kepala Bidang Perencanaan Program dan Anggaran Bobby Irawan, SE, Msi.
Dikritik Alzier
Dalam kasus korupsi KONI Lampung itu, Kejati Lampung baru menetapkan du tersangka. Dan hal itu juga mendapat kritik keras dari Senior Partai Golkar yang juga tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H.
Alzier yang juga merupakan Gubernur Terpilih Lampung Tahun 2002 menyesalkan penetapan tersangka yang tak menyentuh level Ketua Umum (Ketum), Sekretaris Umum (Sekum) hingga Bendahara Umum (Bendum) KONI Lampung. “Jujur ini diluar nalar dan akal sehat saya,” tutur Alzier yang juga berprofesi sebagai advokat ini, Minggu, 31 Desember 2023.
Menurut Alzier penetapan dua tersangka berinisial FN dan AN yang disebut berbagai media merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang pembinaan prestasi, diktar litbang dan sport, Frans Nurseto dan Wakil Ketua KONI Lampung 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha, Agus Nompitu, dirasa kurang tepat. “Kejati Lampung jangan tebang pilih. Jangan sampai salah mengambil kebijakan penetapan tersangka,” tegasnya saat itu.
Karena, kata Alzier yang juga menjabat Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung dan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung itu, bahwa perkara ini jelas yang bertanggungjawab adalah Ketum, Sekum dan Bendum KONI Lampung.
“Ini saya nilai merupakan korupsi kolektif secara bersama-sama. Coba dikaji siapa yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar lebih. Karenanya saya menyesalkan adanya kesan tebang pilih di penetapan tersangka oleh Kejati Lampung,” jelas Alzier.
Untuk itu Alzier meminta kedua tersangka yang telah ditetapkan agar buka-bukaan dan jangan mau menjadi “tumbal”. “Contoh para tersangka perkara korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara. Mereka berani buka-bukaan,” katany.
“Ungkap saja semua keterlibatan pengurus KONI Lampung termasuk Ketum, Sekum, Bendum dan lainnya. Bila perlu lapor ke Jaksa Agung RI, Jamwas, Komisi Kejaksaan. Termasuk ke Presiden dan Komisi III DPR RI, jika dirasa ada perlakuan tak adil, diskriminatif dan tebang pilih penanganan kasus ini. Percayalah saya yakin Jaksa Agung dan jajarannya akan merespon dan bersikap objektif,” pesan Alzier. (red)