Kota Metro, sinarlampung.co-Seorang mahasiswi asal Lampung Timur WRD (20) menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri. Sebelum dirudapaksa korban diancam dengan sebilah parang oleh pelaku MKR (25) yang juga mahasiswa asal Tulang Bawang Barat, saat berada di kontrakan, di Kota Metro.
Peristiwa terjadi di kontrakan pelaku, di Jalan Way Umpu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban melapor pada Kamis 14 Desember 2023 pagi, dan pelaku kemudian di tangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro, sekitar pukul 22.00.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengatakan pelaku adaah seorang mahasiswa di Kota Metro, asal Tulang Bawang Barat. Sementara sang korban juga mahasiswi adik tingkatnya. Antara korban dan pelaku adalah teman.
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban berkeliling Metro hingga larut malam. Saat perjalanan pulang pelaku sempat membeli minuma keras. Lalu pelaku membawa korban ke rumah kontrakan pelaku di di Jalan Way Umpu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Sampai di kontrakan itu, pelaku lalu memasukan motor dan mengunci pintu kontrakan. Sesampai didalam kontrakan pelaku menenggak minuman. Tak lama kemudian melakukan aksinya dengan mencoba mencium korban, namun korban menolak.
“Setelah itu pelaku langsung masuk ke kamar mengambil parang, Kemudian parang dikeluarkan dari sarungnya untuk mengancam korban. Korban yang ketakutan langsung duduk dengan posisi kepala diantara kedua kaki,” kata Kasat, Senin 18 Desember 2023.
Pelaku sempat mengancam korbannya dengan parang yang digesekkan ke tangan dan leher korban sambil berkata parang ini udah pernah bunuh orang, “saya matiin kamu” ancam pelaku. Pelaku kemudian mengembalikan parang dan duduk di kursi sambil minum alkohol yang dibeli pada saat jalan ke kontrakan.
“Pelaku yang mulai dipengaruhi alkohol itu semakin beringas, dan mengamuk saat korban menolak ketika akan dicium pelaku. Pelaku lalu langsung mengangkat (menggendong,red) tubuh korban dan dibawa ke kamar pelaku. Pelaku langsung membuka baju dan celananya. “Dan pelaku juga langsung membuka paksa celana korban hingga terlepas. Korban lalu memperkosa korban yang meronta namun tidak kuat menahan pelaku,” imbuhnya.
Usai melampiaskan hasratnya, saat tengah malam, pelaku kemudian mengantarkan korban pulang nya ke rumah kost di Jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. “Korban yang tak berdaya lalu meminta diantarkan pulang. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya,” kata Kasat.
Kasat menjelaskan usai menerima laporan korban, Tim Unit PPA dan Tekab 308 Polres Kota Metro melakukan penyelidikan, dan melakukan undercuver menggunakan korban. Pelaku diminta datang menemui korban di kosannya di Jalan Manunggal 2.
“Korban yang sudah didampingi penyidik PPA dan Tekab 308 langsung ke lokasi yang telah di janjikan. Saat pelaku datang langsung diringkus Tim Gabungan. Bersama pelaku petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat.
Petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai warna hitam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Termasuk barang bukti lain berupa smartphone, motor, dan pakaian yang digunakan. Tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, dengan jeratan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (red/*)