Bandar Lampung – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung kembali menjadi sorotan media online di provinsi ini. Kali ini terkait pekerjaan rehabilitasi air pasok kolam yang dikelola UPTD Balai Benih Ikan di Purbolinggo, Lampung Timur.
Proyek tersebut bernilai hampir satu miliar dan sudah dianggap selesai karena sudah di-PHO. Namun, proyek yang sudah di-PHO-kan itu dipersoalkan oleh Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM).
PHO itu berujung kesal lalu menuding pihak DKP Lampung dan UPTD Benih Ikan Purbolinggo terlibat praktik kolusi dengan pihak swasta (kontraktor).
“Kami mencium ada kongkalingkong. Kami sudah investigasi sejak lama dan menemukan pekerjaan tidak sesuai spek. Temuan itu sudah kami laporkan, tapi tetap di-PHO-kan,” tegas Ketua MTM Ashari, Senin (18/12/2023).
PHO (Provisional Hand Over atau Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu.
Ashari mengaku geram lantaran temuan hasil investigasinya tidak dianggap oleh DKP Lampung.
“Seharusnya, temuan hasil investigasi kami terkait adanya pekerjaan yang tidak sesuai spek mendapat perhatian. Itukan pakai uang negara, uang rakyat, jangan dulu PH0 dong, periksa dan teliti dulu yang benar. Kami siap kok menunjukkan penyimpangannya,” kata Ashari.
Ashari membeberkan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spek, yakni pada pergantian material seperti pekerjaan pasangan karpet HDPE yang terpasang dan terbentang di tengah kolam tidak sesuai spek karena ketebalan karpet di bawah diameter 0,5 mm.
Ia juga menuding pemasangan dinding talud batu belah dengan mortal beton tidak merata.
Selain itu volume saluran box juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Ashari mengaku sudah meminta klarifikasi kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Lampung sebanyak 2 kali. Namun tidak mendapat jawaban yang relevan.
Terkait persoalan ini, Redaksi Sinarlampung sudah berupaya mengonfirmasi Kepala UPTD Benih Ikan Purbolinggo, Iskandar berkali-kali. Namun yang bersangkutan tidak menjawab, meski panggilan WhatsApp berdering
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Liza Derni belum bisa memberikan keterangannya lantaran masih menjalani ujian.
Kadis Liza Dermi mempersilahkan redaksi untuk meminta keterangan kepada Ka.UPT Benih Ikan, Iskandar.
Ashari membenarkan bahwa hasil temuannya sudah ia laporkan kepada BPK Lampung dan Inpektorat Lampung. Berikutnya juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) terkait adanya indikasi yang mengarah tindak pidana korupsi.
Selain di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, menurut dia ada juga Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung dengan kasus yang serupa, dan pernah disebutkan juga dalam pemberitaan sebelumnya terutama terdapat 9 pekerjaan yang sudah dilakukan investigasi, yakni:
1. Rehab ruang laboratorium benih
2. Penyediaan sarana pengairan
3. Rehab ruang penilaian varietas
4. Rehab ruang penyimpanan benih
5. Rehab ruang sertifikasi benih
6. Rehab gudang prosesing benih upb palas
7. Rehab pagar (LPHP TRIMURJO)
8. A. Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri (LPHP TRIMURJO)
B. Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan (LPHP TRIMURJO)
9. Rehab ruang kantor (LPHP TRIMURJO). (RED)