Jakarta, sinarlampung.co-Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kini mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko Darmanto digiring ke Rutan KPK, selesai memeriksa sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko langsung memakai baju tahanan, dan diborgor saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2023 lalu pukul 19.05 WIB.
Sebelumnya, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko juga sudah memenuhi panggilan KPK. “Iya, sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (hari ini) (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya Eko akan diperiksa sebagai tersangka. Eko Darmanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9). Adapun nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik.
KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga telah menggeledah rumah Eko dan pihak terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok.
KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek. Namun Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu. Selain melakukan penggeledahan, KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.
Empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto adalah Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY), Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri), Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti), dan Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti). (Red)