Bandar Lampung, sinarlampung.co-Satreskrim Polresta Bandar Lampung kembali menangkap dan menahan seorang pengacara, asal Bandar Lampung, Darozy Chandra (53) karena terlibat kasus pencurian mobil fajero sport miliknya yang telah dijual. Selain Darozy Polisi juga menahan putra kandungnya Calpin (24), dan dua pelaku lainya Edo (28) dan Bambang Anton (38).
Informasi di Polresta Bandar Lampung menyebutkan Darozy disebut sebagai dalang. Sementara sang anak Delpin penduplikan kunci, Bambang mencari pembeli, dan Deli sebagai eksekutor atau pemetik. Awalnya Darozy berniat take over mobil miliknya yaitu Mitsubishi Pajero Sport BE-1929-YH dengan tanpa surat.
Kepada pembeli bernama Safrans (33), Darozy beralasan kendaraan tersebut masih kreditan dan belum lunas. Korban yang percaya dengan kata-kata Darozy, kemudian membayar sebesar Rp175 Juta untuk mengambil alih mobil tersebut. Namun, setelah beberapa saat mobil di take over pembeli dengan STNK palsu dan surat Aplikasi pembiayaan palsu.
Setelah mobil dibawa Safrans (33), para pelaku beraksi dengan memantau mobil melalui GPS yang telah dipasang sebelumnya. Edo dan Calpin beraksi dan mencuri mobil saat berada di Jalan KH Mansyur, Kota Bandar Lwmpung. Dua pelaku mengendarai satu unit mobil melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Saidi A Jamil mengatakan, bahwa tindak pidana pencurian itu bermula pada awal November 2023 Darozy bersama anak dan rekannya merencanakan untuk mencuri mobil Pajero Sport miliknya yang telah dijual. ”Jadi Pajero Sport itu punya DC yang direncanakan untuk ditakeover, setelah itu dicuri kembali. Ini sindikat,” ujar Saidi kepada awak media, Rabu 13 Desember 2023.
Saidi menjelaskan pada tanggal 10 November 2023 kendaraan tersebut diserahkan kepada pelaku lain berinisial AP (DPO) untuk ditakeover kepada korban Safrans senilai Rp174 juta dengan aplikasi pembiayaan palsu yang telah disiapkan para pelaku. ”Selanjutnya uang hasil penjualan itu dibagi. Lalu, pada 14 November pelaku memantau GPS untuk melakukan pencurian. Setelah dipantau, ternyata mobil tersebut berada di Jalan KH Mansyur, Kota Bandar Lwmpung,” ungkapnya.
Saidi melanjutkan, dua pelaku Edo dan Bambang menuju lokasi menggunakan satu unit mobil untuk melakukan eksekusi mobil Pajero tersebut. Sementara, Cavin mengawasi suasana sekitar. “Lalu Edo turun dengan membawa kunci duplikat dan membawa mobil tersebut. Korban yang mengetahui bahwa mobilnya dicuri langsung melaporkan ke Polresta Bandar Lampung,” katanya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Saidi, polisi berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bandar Lampung pada Minggu 10 Desember 2023. Polisi menangkap Edo., dari pengakuan Edo, kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Darozy Chandra, Calvin, dan Bambang, di salah satu hotel di Bandar Lampung pada akhir bulan November lalu.
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa otak dari perencanaan tersebut Darozy Chandra yang merupakan seorang pengacara di Bandar Lampung. Sebelum ditakeover, para pelaku memasang GPS pada mobil Pajero Sport warna hitam tersebut, menduplikat kunci mobil, serta membuat aplikasi pembiayaan leasing palsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya. (red/*)