Pesawaran, sinarlampung.co – Oknum Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran diduga telah memalsukan tanda tangan warganya. Hal ini diungkapkan Humaidi warga Sukajaya yang tanda tangannya diduga dipalsukan oknum Kades Sukajaya saat menjadi saksi dalam jual beli tanah kavling di wilayah tersebut.
“Iya mas benar adanya pemalsuan tanda tangan kami sebagai saksi dalam surat jual beli tanah kavling. Nama saya dan adik saya bernama Zainuri juga dipalsukan dengan Kades. Padahal kami tidak pernah merasa menandatangani surat jual beli tersebut, tapi tanda tangan kami ada di surat itu,” kata Humaidi kepada Sinarlampung, Sabtu 11 November 2023.
Humaidi juga menceritakan kronologi awal mula terbongkarnya dugaan tanda tangan palsu yang diduga dilakukan oknum kades Sukajaya. Pada tahun 2021 lalu, Humaidi dan Suhairi adiknya ditunjuk menjadi saksi dalam transaksi jual beli tanah Kavling di Sukajaya.
Transaksi jual beli tersebut melibatkan Rohimi warga Sukajaya dan Syafrawi warga Pagelaran, Pringsewu. Rohimi merupakan calon pembeli, sedangkan Syafrawi sebagai penjual atau pemilik tanah kavling yang lokasinya kebetulan berlokasi di Sukajaya, Way Khilau.
“Kalau tidak salah itu pada tahun 2021 dengan harga 40 juta per kavling. Rohimi selaku pembeli dengan harga tersebut bersama penjual berkomitmen dan sepakat dengan harga yang dimaksud sudah beserta surat akta jual beli,” kata Humaidi.
![](https://i0.wp.com/sinarlampung.co/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231111-WA00661.jpg?resize=225%2C300&ssl=1)
Lanjutnya, pada pertengahan Oktober Humaidi mendapat kabar jika surat akta jual beli sudah selesai lengkap dengan tanda tangan para saksi. Humaidi merasa kaget, ketika melihat tanda tangannya tiba-tiba sudah terlampir di lembar surat akta jual beli. Sebab, ia merasa tidak pernah bertanda tangan di akta jual beli kavlingan tersebut.
“Jadi saya dan adik saya ditemui Rohimi (pembeli) untuk menanyakan benar atau tidaknya kebenaran tanda tangan tersebut. Setelah saya lihat surat tersebut, disitu tercantum nama dan tanda tangan saya. Sedangkan saya merasa tidak pernah menandatangani surat akta jual belinya,” beber Humaidi.
Kades Sukajaya Dilaporkan, Tapi Mandek di Polsek Kedondong
Merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangannya, Humaidi terpaksa menempuh jalur hukum. Bahkan Humaidi mengaku telah membawa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya sudah berangkat ke Polres Pesawaran untuk melaporkan perbuatan kesewenang-wenangan dan pemalsuan tanda tangan. Tapi sesampainya di Polres, saya diarahkan terlebih dahulu datang ke kantor Polsek Kedondong,” tambahnya.
Di Polsek Kedondong, Kamis (2/11), Humaidi mendapat arahan bahwa persoalannya akan diurus oleh Bhabinkamtibmas setempat untuk menggelar rembuk di balai desa. Tapi, kata dia, hingga kini tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan tanda tangannya belum ada kepastian dari pihak Polsek.
“Sampai saat ini belum ada kelanjutan apapun, yang pasti saya tidak terima mas dan persoalan ini. Kepala Desa Sukajaya terkesan meremehkan saya dan dalam hal ini saya akan tetap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara wartawan Sinarlampung belum menerima keterangan apapun dari Kades Sukajaya selaku pihak yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Sukaraja belum merespon saat dihubungi via telepon. Meski begitu, media akan terus berupaya mendapat keterangan Kades Sukajaya yang diduga memalsukan tanda tangan warganya.(Mahmuddin)