Medan (SL) – Diduga terlibat kasus penyalahgunaan tabung LPG 3 kg, mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah, ditangkap Polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Indra Alamsyah yang merupakan anggota DPRD Sumut Periode lalu itu, ditangkap pada Sabtu, 19 Agustus 2023 di perumahan Alum Permai Desa Paya, Toba, Binjai. “Saat ini sedang menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak ke Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” Pungkas Kombes Hadi. (*)