Lampung Selatan-Merasa dirugikan karena lahan orang tuanya diperjual belikan, bahkan tanda tanganya di palsukan, Sukadi, melaporkan Kepala Desa Kalisari Sutikno dan Kakaknya Jumiati, ke Polda Lampung, dengan tuduhan melakukan pemalsuan tandatangan dan pembuatan sporadik Palsu. Korban mengaku dirugikan mencapai miliar rupiah.
Dalam laporannya Sukadi mengatakan kakak yang Jumiati, menjual lahan milik orang tuanya. Lalu kemudian lolosnya pembuatan Sporadik yang kemudian digunakan ke BPN. Sementara dokumen yang dibuat adalah palsu, karena dirinya tidak pernah melakukan tanda tangan, apalagi menghibahkan tanah orang tuanya.
Sehingga korban mengadukan kasusnya ke Polisi dengan bukti laporan Polisi Nomor: LP/B/300/VII/2023/SPKT POLDA LAMPUNG tanggal 19 Juli 2023, pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Sesuai laporan Korban, kasus bermula saat korban mengatahui objek tanah milik orang tuanya atas nama Kamari dikuasai oleh Abdul Rahman Malik. Abdul Rahman Malik mengaku membeli atau memperoleh tanah dari Jumati.
Modusnya adalah dengan dasar Surat yang digunakan berbentuk Surat Hibah yang diduga palsu. Pada surat hibah tersebut terdapat tandatangan korban tahun 2000. Padahal selama ini korban belum pernah menandatangani surat Hibah tersebut.
Lalu surat hibah yang palsu terebut digunakan oleh Jumiati untuk membuat surat sporadik dan berkoordinasi dengan Kades Sutikno. “Pada hal surat segel induk ada pada saya. Namun para terlapor mengaku surat segel ada di kantor Desa, dan dituliskan dalam kwitansi pembayaran tanah yang digunakan untuk menaikkan hak atas tanah,” kata Sukadi.
Sukadi mengaku menjadi geram ketika berkali-kali menemui Kades Sutikno dikantornya terkait penebitan surat Sporadik itu, namun selalu kesulitan bertemu Sutikno. Sehingga korban kemudian melaporkan kasus ke Polisi.
Informasi lain, selain Sukadi, dugaan modus pemalsuan surat dan sporadik yang diduga dilakukan oknum Kades Sutikno itu juga menimpa banyak warga lainnya. Kasus ini menjadi buah bibir Desa Kalisari, terutama di Dusun Kaliasin II, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Warga lain juga menjadi was-was atas rentannya pemalsuan tersebut.
Informasi di Polda Lampung menyebutkan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Kalisari itu kini sedang dilakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan upaya pendalaman dengan mengagendakan pemeriksaan saksi. (Red)