Pesisir Barat (SL) – Peratin (Kepala Desa) Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rahman Payadi, terkesan menantang serta meremehkan Inspektur Inspektorat dan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pesibar, Kamis 13 Juli 2023.
Betapa tidak, sebelumnya pada Senin 10 Juli 2023 lalu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesibar, Henry Dunan, saat ditemui Wartawan sinarlampung.co usai mengikuti acara Paripurna di gedung DPRD Pesibar, mengaku akan mengambil langkah tegas jika dalam waktu dekat yang bersangkutan belum juga melaksanakan perintah untuk mengangkat dan mengaktifkan kembali Aparatur Pekon Penggawa V Ilir yang beberapa waktu lalu telah diberhentikan secara sepihak.
“Laporkan kepada saya kalau Aparat Pekonnya belum juga diangkat dan di aktifkannya lagi, kita akan berhentikan sementara sajalah, pusing enggak selesai-selesai juga masalah itu,” tegas Henry Dunan singkat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Pekon (DPMP) Pesbar, M. Nursin Candra, yang meminta agar Peratin Penggawa V Ilir untuk segera melaksanakan keputusan yang sudah diperintahkan kepadanya.
“Ya kita lihat dulu dalam dua tiga hari ke depan, jika aparatnya belum juga diangkat oleh Peratin yang bersangkutan, maka kita akan berhentikan sementara jabatannya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kita terima dari Inspektorat,” kata Nursin.
Sayangnya, pernyataan tegas yang disampaikan Inspektur Inspektorat dan Kadis PMP Pesibar itu, tidak serta merta langsung dijalankan Peratin Penggawa V Ilir, Rahman Payadi. Padahal perintah itu juga merupakan sanksi bagi dirinya atas penyalahgunaan wewenang yang ia buat sendiri. Justru malah menunjukkan sikap masa bodo bahkan terkesan menantang perintah tersebut.
Parahnya lagi, menurut informasi yang diterima, bukan hanya perintah dari Inspektorat dan DPMP Pesibar saja yang terkesan diremehkan Rahman Payadi, bahkan perintah Bupati Pesibar pun seolah-olah sengaja ia kangkangi. (Andi)