Jakarta, (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, rabu (12/7).
Ketua KPK, Firli Bahuri, pada konferensi pers, rabu (12/7). Mengatakan KPK bekerja secara profesional berdasarkan ketentuan dan azas kitab hukum pidana.
Menurut Firli, pihaknya bekerja tidak berdasarkan target, karena proses penyidikan sesuai SOP yang ada.
“Tersangka ditahan bukan karena target, melainkan memang telah dipenuhinya unsur pidana minimal dua alat bukti.” Kata Firli.
LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK
Selain itu, Firli mengatakan untuk mendalami, terkait isu tersangka akan mengatur putusan pada proses peradilan yang dijalani.
Tersangka Hasbi Hasan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Hasbi Hasan sebelumnya
menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.
Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. Penyidik menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah.
Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Post Sebelumnya: Praperadilan Ditolak, Perkara Suap Hasbi Hasan Berlanjut
Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5).
Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Red)