Tanggamus sinarlampung.co – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap RANPERDA tentang pertanggungjawaban kinerja Bupati kabupaten Tanggamus tahun 2022 dan penyampaian hasil pansus LKPJ kinerja bupati kabupaten tanggamus tahun 2022. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Mendapat respon negatif dari PMII Cabang Tanggamus.
Dauri Ruansyah Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanggamus menilai penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 kabupaten Tanggamus kepada DPRD Tanggamus dan penyampaian LKPJ APBD tahun 2022 yang sudah di Terima olah DPRD Tanggamus di duga Cacat Hukum.
“Sidang paripurna pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022 yang di Terima kemarin oleh DPRD Tanggamus merupakan sebuah produk cacat hukum, pasalnya penyampaian LKPJ kepala daerah seharusnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir” Ujarnya
Dikatakan dasar penyampaian LKPJ anggaran kepala daerah sudah di atur dalam PP TAHUN 2007.
” Sesuai PP No 3 tahun 2007 tentang LKPJ Kepala daerah. Lebih tepatnya pasal 17 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penyampaian laporan LKPJ anggaran harus di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun anggaran. Tetapi LKPJ Bupati Tanggamus tahun anggaran 2022 baru di sampaikan bulan Juni kemarin ” terangnya
Lebih lanjut Dauri sangat menyayangkan kenyataanya LKPJ Bupati Baru di bahas pada tanggal 19 Juni 2023 dan di Terima oleh DPRD Tanggamus 3 Juli 2023.
” Tidak ada gunanya lagi rekomendasi dari DPRD kalau sekarang udah di akhir masa jabatan Bupati. Pasti sama saja seperti tahun tahun sebelumnya” Tutupnya. (Wisnu)