Bandar Lampung (SL) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mendapat temuan baru terkait honorarium dana Covid-19 tahun anggaran 2022.
Dalam temuannya, BPK mendapati adanya kelebihan honorarium yang diterima tiga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bandar Lampung dengan nilai puluhan juta rupiah.
Namun, Kelebihan honorarium yang diterima tersebut, kabarnya telah dikembalikan ke kas daerah, seiring dengan temuan BPK Lampung nomor 29.A/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 16 Mei 2023 atas Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (LHP-SPI) tahun anggaran 2022.
Selanjutnya LHP BPK tersebut dipertegas dalam terbitan Surat Wali Kota Bandar Lampung nomor 700.584.II.02.2023, tanggal 23 Mei 2023, terkait tindaklanjut rekomendasi BPK RI dalam LHP Keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.
Sesuai temuan BPK, tiga mantan Plt Sekda Kota Bandar Lampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19 yakni, TD (Rp21.555.000), SW (Rp22.065.000), dan KH (Rp8.927.000).
Selain itu, ada tiga pejabat di Sekretariat Pemkot Bandar Lampung yang menikmati kelebihan honorarium dana Covid-19. Diantaranya, YD (Rp13.345.000), UM (Rp8.257.500), dan BM (Rp9.987.500).
Bahkan, ada 15 pegawai di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) yang menerima kelebihan honorarium dana Covid-19 dengan total mencapai ratusan juta, dan harus dikembalikan ke kas daerah yakni, AK (Rp18.525.000), GS (Rp20.705.250), ZD (Rp20.705.250), SS (Rp20.705.250), dan RH (Rp20.705.250).
Kemudian, YD (Rp18.358.750), MZ (Rp8.901.500), IP (Rp413.250), YF (Rp4.534.750), dan MK (Rp16.426.250). Lalu SR (Rp11.705.000), WT (Rp10.416.750), AG (Rp9.124.750), SJ (Rp5.068.250), dan GS (Rp413.250).
Lebih lanjut, kelebihan honorarium dana
Covid-19 juga diterima oleh 12 pegawai di lingkungan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yakni, AI (Rp7.964.500), AH (Rp7.964.500), KL (Rp8.901.500), SH (Rp20.705.250), HL (Rp8.257.500), dan ZA (Rp8.901.500). Kemudian, AH (Rp12.302.500), HS (Rp15.628.000), AL (Rp15.618.000), RH (Rp760.000), RS (Rp2.820.000), dan ST (Rp18.525.000).
Sementara itu, di Satpol PP yang mendapat kelebihan honorarium dana
Covid-19 sebanyak 7 orang yakni, SS (Rp2.422.500), ET (Rp15.096.000), AI (Rp7.909.250), AS (Rp18.962.000), EI Irawan (Rp19.532.000), FS (Rp6.697.500), dan UD (Rp6.697.500).
Terkait kelebihan honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, sampai berita ini diterbitkan tiga mantan Plt Sekda Kota Bandarlampung belum memberikan tanggapan. Pasalnya, konfirmasi yang dikirim wartawan media ini, melalui nomor ponselnya, Senin 3 Juli 2023 pagi belum dibalas.
Bahkan, Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui ponselnya, terkait temuan BPK untuk kelebihan pembayaran honorarium dana Covid-19 tahun 2022 tersebut, belum memberikan tanggapan. (*/Red)