Prabumulih, (SL) – Mantan Korsek Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), IAI, salah satu tersangka Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kota Prabumulih Tahun 2017-2018, kembali serahkan uang titipan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, jumat (9/6).
Pengembalian uang sebesar Rp.200 Juta yang dilaksanakan tersangka IAI melalui anak kandungnya dan didampingi Kuasa Hukum tersangka tersebut, sebagai pengganti kerugian negara yang telah dinikmati tersangka.
Sebelumnya, diketahui tersangka juga telah menyerahkan uang titipan Kerugian Negara sebesar Rp.230 Juta.
Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M. Ridho Saputra SH mengatakan, pengembalian uang ini akan dibuat berita acara penitipan dan nantinya akan dihadirkan dalam persidangan perkara.
“Dengan demikian total uang yang telah dititipkan tersangka sudah Rp 430 juta, dimana sebelumnya tersangka juga telah menitipkan Rp 230 juta pada akhir Mei 2023 lalu,” Ujar
M. Ridho Saputra SH, didampingi Kasi PB3R, Faisal Basni SH dan Jaksa Penyidik, Rizki Nuzli Ainun SH MH.
Diketahui, sejauh ini proses hukum tersangka sedang ditangani JPU Kejari Prabumulih, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk proses Sidang.
“Uang titipan ini akan masuk dalam dakwaan dan tuntutan, yang akan diuji di persidangan guna memberi keringanan pada tersangka, karena telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 430 juta rupiah atas perkara korupsi kegiatan belanja yang menjerat tersangka.” Tutup M. Ridho Saputra, SH (red)