Tanggamus(SL)-Anggaran dana desa Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus tahun 2015-2019 raib hingga Rp500 juta. Kasusnya sudah ditangani Inspektorat. Para pelaku melibatkan Abuzar selaku Kepala Pekon (Desa,red), dan Hasbi selaku Pj Kepala pekon tahun 2019. Abuzar dan Berli, disebutkan sudah mengembalikan sebagian uang tersebut, namun belum di proses hukum.
Kasus dugaan korupsi dana desa sejak dijabat Abuzar selaku kepala pekon definitif untuk Dana Desa tahun 2015 sampai 2018 dan Berli selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon pada Tahun 2019, di laporkan oleh Healry Egy bersama Masyarakat Kaur Gading sejak bulan Mei 2020 lalu.
Hearly Egy kemudian mengunggah video beredar dari akun TikTok Healry Egy yang menyebut Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tanggamus masuk angin terkait laporan korupsi kepala desa atau kepala desa itu.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa itu merugikan negara hingga Rp500 juta. Dan sudah ada di BAP Inspektorat Kabupaten tanggamus. “Jelas jelas terdapat anggaran dana desa merugi ke negara 500 juta lebih ya sampai saat ini enggak ada transparan hasil BAP 2 orang ke mana nih, ke mana aparat penegak hukum di mana ini?,” ucap Haerly Egy menanyakan.
Healry Egy meminta kasus korupsi itu ditinjau ulang. Tak hanya itu, Akun TikTok Healry Egy mangatakan rendahnya harkat martabat hanya dibayar oleh kepala desa, juga menyebut pendidikan S1 dan S2 aparat penegak hukum. “Hanya satu kepala desa, parah ini parah 500 juta lebih loh kerugian negara jelas ini kenapa ini? Nah, untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, kenapa untuk aparat penegak hukum di tanggamus kenapa untuk inspektorat di tangamus ini, kenapa ini tolong ya tolong ya,” ungkapnya.
Ia berharap agar APH melakukan penyelidikan secara profesional tidak hanya bicara sebab telah digaji oleh negara ya. “Digaji oleh negara untuk mengevaluasi, memantau keuangan keuangan yang ada di desa dan kalian punya tugas fungsi masing-masing. Ciut hanya satu kepala desa sudah ciut parah parah-parah banget asli parah,” tandasnya.
terkait hal itu, Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah membenarkan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan ADD T.A 2015 – 2019 di Pekon Kaur Gading, yang terindikasi pelanggaran dan kerugian negara. dan hasil pemeriksaan saat itu, Inspektorat Tanggamus menerbitkan rekomendasi oknum kepala Pekon Kaur Gading, Kecamatan Pematang Sawa agar ganti rugi Rp500 juta lebih.
“Dan rekomendasi kami terbitkan agar oknum kepala Pekon Kaur Gading mengembalikan kerugian Dana Desa yang wajib diserahkan ke kas pekon. Pengembalian itu ditujukan kepada Abuzar selaku kepala pekon definitif untuk Dana Desa tahun 2015 sampai 2018 dan Berli selaku Penjabat (Pj) Kepala Pekon pada Tahun 2019 merupakan bentuk pembinaan dari pemerintah daerah ke aparat pekon atas pengelolaan Dana Desa,” kata Gustam
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, SH, MH menyebutkan bahwa sebagian uang penyelewengan telah dikembalikan kepada Kas Pekon Kaur Gading. “Terkait Pekon Kaur Gading masalah dana desa dari tahun 2015 sampai 2019 memang kita sudah melalukan proses dan pemeriksaan. Kasi Intel yang lama sudah melakukan pendalaman dan dalam SOP untuk penyimpangan dana desa tersebut diberikan tenggang waktu pengembalian kerugian negara,” kata Yunardi, di Kantor Kajari Senin 22 Mei 2023.
Yunardi menjelaskan, dalam pengembalian kerugian negara tersebut terdapat 3 orang yang bertanggungjawab yakni, Kakon Definitif Abuzar, Bendahara Pekon Matzaini dan Pejabat Kepala Pekon (PJ Kakon) bernama Berli warga Kelurahan Baros Kota Agung.
“Dapat kami jelaskan untuk kepala pekon definitif, Abuzar sudah mengembalikam kerugian negara melalui Kas Desa yang langsung ditransfer melalui rekening BRI sebesar Rp385 juta, yang pengembalian dilakukan pada Agustus 2021. Untuk Bendahara sudah mengembalikan kerugian negara melalui kas desa sebeasar Rp25 juta,” jelasnya.
Disinggung terkait mantan Pj Kakon Berli, Kajari menyebut bahwa yang bersangkutan belum mengembalikan kerugian negara sebesr Rp158 juta. Dengan tenggang waktu yang sudah habis, sehingga pihaknya terus melakukan pemanggilan. “Baru-baru ini sudah kami panggil dan yang bersangkutan meminta tenggang waktu 2 bulan. Berjanji akan mengembalikan dengan menjual aset tanah,” tegasnya.
Terkait tenggang waktu yang telah diberikan, apabila mantan Pj Kakon Berli masih tidak mengembalikan kerugian negara maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Apabila masih mangkir, maka kami akan melakukan tindak tegas sesuai SOP kami.” tandasnya. (Red)