Bandar Lampung (SL)-Menyingkapi kericuhan massa aksi dari ALM dengan petugas Kepolisian, Agung Kurniawan Jurnalis Fajarsumatera.co.id mengalami intimidasi saat peliputan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung sangat menyesali tindakan Polisi terhadap jurnalis tersebut
Ketua PFI Lampung, Ardiansyah meminta aparat kepolisian agar dapat menghargai kerja wartawan. Karena menurutnya tugas wartawan dilindungi undang-undang.
“Aturannya jelas, Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya Jumat, 31 Maret 2023.
Ardiansyah berharap pihak kepolisian tidak mengulangi hal serupa, terlebih ketika wartawan saat menjalankan tugas kejurnalisannya.
“Alhamdulilah anggota kami aman. Kami menginstruksikan setiap anggota agar setiap liputan selalu memakai ID Card serta menaati peraturan ada. Karena bagaimana pun juga keselamatan adalah hal yang utama,” tutupnya. (Red)