Serang (SL)-Warga Perumahan Taman Nusa Raya, Kampung Beberan, Kelurahan Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mempertanyakan prihal sertifikat rumah mereka yang hingga kini belum diserahterimakan oleh pihak bank yang seyogyanya sudah habis masa kredit alias lunas.
Salah seorang warga penghuni perumahan Nusa Raya inisial ZA mengaku sudah melunasi kredit rumah di Bank BTN sejak tiga tahun lalu. Anehnya, walaupun sudah lunas pihak bank tak kunjung memberikan sertifikat dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya sudah 3 tahun lebih lunas di Bank BTN. Namun hingga kini sertifikat belum juga diberikan dengan berbagai alasan yang tidak jelas. kami juga bingung, kalau telat bayar kena denda, giliran sudah lunas sertifikatnya malah gak dikasih,” ujar dia.
Hal sama juga dialami oleh AI yang baru melunasi kredit rumah di Bank Muamalat. “Kami capek nanyanya, mana saya kerja habis waktu. Kami juga bingung apakah perumahan Nusa Raya ini ada sertifikatnya atau tidak. Pihak Bank Muamalat juga kalau ditanya selalu berkilah yang tidak jelas,” tegas AI pada media.
Diketahui, Perumahan Taman Nusa Raya di bangun oleh developer PT Blutimindo JO PT Nusron Asri. Perumahan yang di bangun tanpa fasilitas dan utilitas umum itu membuat warganya secara sukarela menyumbang guna membuat jalan dan masjid. Perumahan taman Nusaraya yang diketahui milik Heny Lesmana itu seperti tidak bertanggung jawab atas apa yang tertera di dalam peraturan pemerintah. (Red)