Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan koordinasi data sampel anggota Parpol dalam Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, bahwa verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik. Selain itu, langkah tersebut juga untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol. “Cocok atau tidaknya kita sesuaikan dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Parpol yang telah ditentukan,” katanya.
Hermansyah melanjutkan, pihaknya memiliki wewenang dan kewajiban mengawasi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. “Jika dalam verifikasi ditemukan kesengajaan dan kelalaian oleh KPU sehingga merugikan atau menguntungkan bagi Parpol calon peserta pemilu, maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut dan KPU wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.
Hermansyah menghimbau agar KPU Provinsi Lampung dapat berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota ditingkatan masing-masing terkait data anggota parpol yang menjadi sample dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Provinsi Lampung.
“Dengan mendatangi tempat tinggal, serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan Parpol yang telah ditentukan sebagai sample pelaksanaan verifikasi faktual. Sesuai ketentuan pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu menghadirkan secara langsung anggota Parpol,” tandasnya. (Red)