Banten (SL)-Isu maladministrasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) termasuk penunjukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar membuat sejumlah elemen di Provinsi Banten turut angkat bicara, Rabu 20 Juli 2022
Pengamat Kebijakan Publik di Provinsi Banten Moch Ojat Sudarajat mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan ORI terlalu prematur dan patut di uji.
Moch Ojat Selaku warga Banten yang kebetulan Pj Gubernur yang dimaksud oleh ORI dalam tiga rekomendasinya yang disampaikan ORI terkait penunjukan 5 Pj Kepala Daerah.
”Itu bukan maladminstrasi, namun lebih kepada UU pelayanan publik, Tidak dijawabnya Permohonan Informasi Publik. maka ranahnya adalah UU KIP, yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, sehingga tahapan selanjutnya adalah Keberatan Informasi dan Sengketa Informasi,”jelas Ojat kepada.
Ia berpendapat, jika keberatan yang dimaksud adalah keberatan sebagai upaya administratif, maka ranahnya adalah UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan itu bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah dari unsur TNI/Polri aktif, Ojat merujuk pernyataan Mendagri RI, bahwa anggota TNI/Polri aktif secara hukum dapat menjadi Pj Kepala Daerah sepanjang anggota TNI/Polri tersebut menjabat sebagai JPT Madya dan JPT Pratama di 10 lembaga yang serumpun.
Yaitu, Polhukam, Kemenhan, Badan SAR, Badan Sandi, intelijen negara, narkotika nasional, Lemhanas, Watannas, Setmilpres dan Mahkamah Agung.
“Ini hasil konsultasi Kemendagri dengan Menkopolhukam, Menpan RB, Kepala BKN, Panglima TNI, Kapolri dan Mahkamah Konstitisi,” cetusnya.
Ojat menambahkan, Putusan MK RI, baik nomor 67/PUU-XIX/2021 maupun nomor 15/PUU-XX/2022, kedua-duanya berbunyi menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Ia mengakui, bahwa benar MK dalam pertimbangan pada Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 pada halaman 53 menyatakan, perlu pertimbangan dan perhatian bagi Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 tahun 2016.
”Dengan demikian tidak ada kewajiban untuk menerbitkan aturan pelaksana dalam penunjukan Pj Kepala Daerah,”ucapnya.
Akan tetapi dalam perkembangan terakhir, kata Ojat, saat ini Kemendagri sedang menyusun aturan terkait penunjukan Pj.
”ORI sendiri dalam menangani surat keberatan kami, tidak segera dilayani bahkan Pengaduan pun lebih dari 1 bulan. Maka dari itu, saat ini ORI sedang kami gugat ke PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 220/G/2022/PTUN. Jakarta, dan akan mulai bersidang tanggal 25 Juli 2022,”ujarnya. (Suryadi/Red)