Bandar Lampung (SL)-Ojat Sudarajat selaku Nasabah Bank Banten menyayangkan sikap jajaran pengurus Bank Banten yang diduga enggan dan menutup akses informasi publik yang berkaitan dengan kinerja perseroan.
Menurut Ojat Sudarajat transparansi kinerja dalam bentuk informasi publik merupakan salah satu bagian dari cerminan management suatu perusahaan, Apalagi jika ada surat permintaan informasi publik dari nasabah seharusnya pihak bank banten menjawabnya, 4 Juli 2022.
“Dengan menutup diri seperti itu, diduga ada hal yang ditutupi. Padahal saya sudah menyampaikan surat permohonan informasi publik ke Bank Banten itu sudah diterima pada tanggal 15 Juni 2022 yang lalu, dan sampai saat ini tidak kunjung dijawab,” kata pemohon informasi publik ke Bank Banten Ojat Sudrajat pada Minggu 3 Juli 2022.
Atas sikap bank banten seperti itu, Ojat Sudarajat mengatakan akan meneruskan proses permohonan informasi publik dirinya ke tahapan selanjutnya dengan mengirimkan surat keberatan.
“Jika surat keberatan saya tidak juga dijawab atau ditanggapi, maka penyelesaiannya adalah bersidang di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten,”ucapnya.
Informasi publik merupakan hak warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana di maksud pada Pasal 28 F UUD 1945 yang kemudian diatur dengan UU 14 Tahun 2008 serta aturan turunannya.
Sepengetahuan Ojat Sudarajat, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang juga merupakan PSPT di Bank Banten sangat konsen dengan keterbukaan informasi publik di Pemprov Banten. Bahkan akan ada penerapan aturan jika ada OPD yang tidak memberikan informasi publik dengan catatan informasi yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan maka akan ada sanksi.
Untuk itu, dirinya berharap Pj Gubernur Banten dapat dapat bersikap dengan menerapkan aturan itu terhadap Bank Banten serta BUMD milik Pemprov Banten lainnya jika melakukan hal sama.
“Dengan fakta yang ada ini, Saya selaku Nasabah Bank Banten berharap pada Pj Gubernur Banten ada langkah-langkah konkrit terhadap Bank Banten agar tidak ada kejadian seperti ini. Selain itu, saya juga berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi dan Komisaris Bank Banten serta OPD BUMD lainnya,”ujarnya.
Sambungnya, Ojat Sudarajat juga turut meminta OJK dan Akuntan Publik untuk bersikap dengan melakukan audit Laporan Keuangan Bank Banten Tahun 2021, setelah dipastikan kondisi Manajemen telah baik maka Meminta kepada 8 Pemda/Pemkot untuk menempatkan RKUD-nya di Bank Banten. (Suryadi/Red)