Banten (SL)-Pengamat Pendidikan Banten Moch Ojat Sudrajat meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk membuktikan atas Tudingan adanya permainan uang di PPDB SMAN, SMKN tahun ajaran 2022/2023 di Tangerang yang diberitakan di beberapa media pada tanggal 21 Juni 2022 lalu.
“Kami meminta kepada Ombudsman untuk membuktikan tuduhannya atas indikasi jual beli kursi pada PPDB, sehingga apa yang disampaikan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu 22 Juni 2022.
Ia juga menilai apa disampaikan oleh Kepala Keasistenan Laporan Ombudsman R.I. Perwakilan Banten Zainal Mutaqqin sudah sangat serius, apalagi di sampai di saat pengumuman siswa SMAN/SMKN di jalur zonasi dan menurutnya hal itu harus di buktikan sehingga apa yang menjadi pernyataan tidak menimbulkan fitnah.
“Pemprov Banten, dalam hal ini Disdikbud Banten, saat ini sedang berupa keras mewujudkan pelaksanaan PPDB yang lancar, baik dan transparan tanpa ada kecurangan,”katanya.
Ojat melanjutkan, jika memang dalam pelaksanaannya terjadi kecurangan, maka siapapun berhak melaporkannya baik itu langsung ke dinas terkait atau melalui pihak terkait lainnya. “Termasuk oleh Ombudsman, silahkan laporkan. Kalau memang ada unsur dugaan pidananya bisa ke APH,”pungkasnya.
Ojat juga memberikan warning kepada Ombudsman Banten agar tidak hanya pandai berwacana atau Pansos, yang bisa membuat situasi masyarakat menjadi gaduh di tengah upaya Pemprov memperbaiki semuanya.
“Saya pikir Pemprov juga sangat terbuka, bahkan menyambut baik jika Ombudsman menyampaikan hal itu yang didukung dengan bukti-buktinya,”ucapnya. (Red)