Tulang Bawang (SL)-Paidi (50), warga Unit 1 Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, diduga menjadi korban pidana tuduhan perkosaan dengan pengakuan palsu oleh keponakannya sendiri. Paidi sudah mendekam di penjara sejak 20 September 2021 lalu dengan tuntutan sembilan tahun, atas laporan Ibu dari korban yang pernah tinggal bersamanya itu. Kini Paidi menunggu keadilan putusan pengadilan Negeri Tulang Bawang.
Pengakuan korban MR (16), warga Muara Senang Mesuji, kepada orang tua dan kerabatnya itu ternyata dalam kondisi kesurupan (diluar kedasaran,red) entah pengaruh apa. Paidi dilaporkan ke Polres Mesuji pada tanggal 1 September 2021 oleh RM ibu MR. Sebelum laporan ke Polisi, tanggal 30 Agustus 2021, keluarga besar bersama MR sudah datang menemui Paidi, meminta maaf atas fitnah dan tuduhan tidak mendasar tersebut.
Karena faktanya MR memang sudah tidak suci lagi, karena melakukan hubungan badan dengan pacarnya sendiri. Namun, tanggal 20 September 2022 Paidi tiba tiba ditangkap Polres Mesuji, di rumahnya di Unit 1 Tulang Bawang, hingga akhirnya dinyatakan P21, dan saat tinggal menunggu putusan pengadilan.
“Mereka sudah datang kerumah minta maaf atas tuduhan itu. Disidang juga mereka dibawah sumpah menjelaskan dihadapan Hakim, Jaksa, dan kuasa hukum. Bahwa pengakuan itu adalah fitnah, dan tidak benar. Karena MR mengakui tidak sadar, dan menyebutkan tuduhan itu saat sedang kesurupan. Saksi saksi juga banyak. Termasuk saat pengakuan sedang kesurupan itu,” kata Arneli, istri Paidi, kepada sinarlampung.co.
Anehnya, sejak proses hukum berjalan, Arneli, istri Paidi, yang juga Bibi MR (Korban,red) tidak pernah dimintai keterangan atau di BAP sebagai saksi. “Saya kenal dan paham suami saya. Dia tidak melakukan perbuatan itu kepada keponakannya sendiri. Termasuk tuduhan-tuduhan itu yang hanya rekayasa, pengakuan halusinani. Saya akan terus mencari keadilan,” kata Neli
Neli menceritakan, tuduhan yang sebutkan oleh keluarga berdasar pengakuan MR adalah, saat Paidi diminta menghadiri yasinan 100 hari ayah dari RM, tak lain kakek dari MR, yang notabene kakak beradik dengan dengan Arneli. Rabu 28 Juli 2021 RM ibu dari MR menghubungi Neli, mengundang Yasinan 100 suaminya (Ayah MR).
Lalu Kamis Tanggal 29 Juli 2021, Neli bertanya jam brapa Yasinan, tapi tidak dibalas waktunya, hanya menyebut HP error. Lalu, sekira jam 17.30, Paidi mendatangi rumah RM. Neli sempat membekali Paidi untuk membawa Roti untuk acara Yasinan itu. Sampai disana Paidi bingung karena dirumah keluarga itu tidak ada pelaksanan 100 hari meninggalnya ayah MR sesuai Undangan.
Dirumah itu hanya MR. Paidi sempat turun dari mobil dan meninggalkan mobil dalam keadaan hidup. Mobil terparkir tepat di depan rumah itu. MR mengatakan bahwa tidak ada yasinan karena ibunya mengantarkan Sarbini (Kakak MR) yang istrinya sakit dalam keadaan kritis hingga di mmemakai oksigen di RS di Metro.
Tak lama kemudian, Yadi (juga kakak mardiana) dan MR mengobrol sebentar lalu Paidi langsung pamit pulang. Sampai rumah Paidi sekitar 18.30 Wib. “Sampai dirumah Sekira Pukul 18.30, saya heran karen Paidi pulang cepat. Paidi mengatakan kepada Arneli bahwa yasinan karena katanya MR yang bernama Sarbini beserta istrinya masuk rumah sakit di Metro dikarenakan sesak nafas. Lalu saya meminta Arneli untuk menghubungi Rusmiyati ibu mardiana tapi tidak diangkat,” katanya.
Keesokan harinya Hari Jumat Tanggal 30 Juli 2021, Neli menghubungi Sarbini untuk menanyakan kondisi mereka dan Sarbini menjawab bahwa mereka tidak sakit kritis melainkan istri nya sarbini melahirkan. Neli juga menawarkan untuk menjemput mereka di metro tetapi Sarbini bilang sudah ada kendaraan.
Pada Agustus 2021, Paidi keluar dengan tujuan berkunjung ke rumah. Lalu Paidi sempat singgah dirumah RS untuk menanyakan kabar mereka. Paidi bertemu RS dan MR, Yadi. Setekah berkunjungn lalu memutuskan pamit pulang. Saat Paidi akan pulang, tiba-tiba RS menyuruh MR untuk di antar Paidi yang ingin pergi kerja di cafe simpang asahan. Dan tanpa paksaan MR menaiki mobil sambil membawa tas pakaian karena MR menginap di cafe tersebut.
Ditengah jalan, mobil pak paidi terdengar suara tidak enak. Lalu dia berhenti dan langsung turun dari mobil. Saat Paidi turun, di belakang mobil sudah ada Yadi (kakak MR) dengan menggunakan motor dan saat itu Paidi memberitahu Yadi bahwa mobilnya ada kesalahan lalu mereka mengecek mobil tersebut. Dan kemudian bersama Suryadi (kakak MR,red) ikut mengantar mereka sampai cafe tempat MR bekerja. “Suami saya juga sempat menemui pemilik cafe untuk menitipkan keponakannya MR. Semua itu diceritakan dengan saya,” kata Neli.
Dan tanggal 28 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB Sarbini, kakak MR datang kerumah. Siang itu bertemu dia, suaminya Paidi, Baina, Mudrik, Siti, Dina. Sarbini datang berkata kasar dan marah marah dari luar Rumah, dan menuduh Paidi melakukan hal tidak senonoh terhadap adiknya MR. “Sarbini mengatakan kepada saya bahwa adiknya di tanya dalam keadaan kesurupan, itu juga didengar tetangga kami sebelah rumah, Yulinawati, Casmini. Bahwa Paidi telah melakukan perbuatan tidak senonoh pada ponakannya,” kata Neli.
Paidi juga sempat diancam oleh Sarbini untuk mengakui perbuatan tersebut. Tapi Paidi yang merasa tidak melakukan perbuatan itu menolak, bahkan bersumpah bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu. Dan karena untuk meluruskan persoalan tersebut Arneli meminta kepada Sarbini untuk pulang dan berjanji sorenya akan datang kerumah bersama Paidi.
Sekitar pukul 17.40 WIB Paidi dan Arneli mendatangi kediaman RM. Tapi rumah dalam keadaan sepi. Arneli menghubungi kakak ipar dari MR, dan di minta untuk datang kerumah Sarbini. Sampai disana Paidi melaksanakan sholat maghrib. Kemudian MR datang dibawa oleh Suryadi sudah dalam keadaan kesurupan (mengamuk ngamuk seperti kesetanan).
Paidi dihadapkan dengan MR, dan Sarbini meminta Paidi untuk mengakui perbuatannya. Tetapi Paidi telah
bersumpah dan mengatakan bahwa tidak melakukan perbuatan tersebut. Dan seketika itu juga MR menarik kerah baju Paidi menampar, memukul, mencekik serta menendang Paidi, dan disusul Suryadi (kakak MR) juga ikut kesurupan.
“Karena kondisi sudah tidak memungkinkan Arneli memutuskan untuk pulang. Pada malam kejadian itu, selain ada MR, RM, Sarnini, Suryadi, juga ada calon suami MR, dan seorang dukun serta beberapa orang lainnya. Tanggal 29 Agustus 2021 Suryadi juga datang kerumah dengan membawa teman. Suyadi datang mengancam keluarga Paidi, dia berkata bahwa adik nya telah di perkosa dan hal tersebut di ketahuinya atas perkataan dukun lalu dukun mengatakan bahwa Paidi yang melakukan hal tidak senonoh dengan MR,” katanya.
Hari itu, juga tanggal 29 Agustus 2021 malam itu RM ibu MR melalui telepon menghubungi beberapa keluarga Paidi, yaitu Antoni, Andi dll dengan mengatakan bahwa Paidi telah memperkosa anaknya, sambil mengirim pesan berisi tuduhan dan ujaran kebencian semua bukti-bukti chat dan lain lain ada.
Dan keesokan hari Senin pada Tanggal 30 Agustus-2021 karena keadaan keluarga Paidi terus terusan diteros oleh keluarga MR. Maka Antoni, Andika, Thamsir, Arneli, Nabila, diluar keluarga ada Eva Gultom, memutuskan untuk berkunjung kerumah MR, dengan mengendarai satu mobil sesampainya disana Pukul 14.00. Tiba dirumah MR tidak ada orang, lalu rombongan memutuskan untuk kerumah Sarbini di belakang rumah RM namun hanya ada istri Sarbini
“Didapat keterangan, bahwa mereka RM sedang mengobati MR. Tapi dilihat di Status WA nya sedang TIK TOK an dan juga
membawa motor. Tak lama Sarbibi datang setlah bincang bincang mereka pulang. Dan tak lama Andika dapat telpon dari Sarbini dan mengatakan bahwa sudah bertanya ke MR dibawah sumpah AlQur’an, dan menyebutkan bukan Paidi yang melakukan. Dan mereka atas nama keluarga besar meminta maaf,” katanya.
Baru pada hari Senin, 30 Agustus 2021 Sekira Pukul 18.00, Sarbini, RM, MR, datang kerumah Paidi, di Desa
Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang di sambut keluarg besar dan bebera tetangga, meyaksikan proses permintaan maaf pelapor.
Tapi tanggal Tanggal 20-september-2021 sekitar pukul 14.00 WIB Paidi di tangkap dikediaman nya dan malam itu juga langsung menjadi tahanan polres Mesuji. Tanggal 01-september-2021 keluarga ibu MR memasukan laporan ke kepolisian. Padahal, kata Neli, 10 hari sebelum ayah MR meninggal, alm sempat datang kerumah dan meminta uang dan memohon agar keluarga Paidi dapat menampung anaknya. “Karena keluarga mengaku tidak sanggup lagi dengan tingah laku MR yang kerap sulit dikendalikan,” katanya
Terkait perkara suaminya Paidi, Neli menyatakan akan terus mencari keadilan terhadap suaminya, yang sudah hampir delapan bulan di penjara karena mengikuti proses hukum. Padahal, selama persidang banyak ditemukan kejanggalan, hingga bukti-bukti prematur yang dipaksanakan. “Kami akan terus mencari keadilan. Karena banyak hal hal aneh, yang memaksakan suami saya harus dipenjara. Kita sudah minta kenapa tidak dilakukan tes kejiwaan. Saksi-saksi yang meringankan tidak pernah diminta kesaksian, ini saya merasa tidak adil,” katanya.
Istri terdakwa Paidi meminta keadilan yang sesungguhnya buat suaminya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai terdakwa dan dibebaskan dari jeratan hukum dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut. “Karena semua hanya rekayasa dan fitnah, Ini negeri hukum, saya ini orang yang selalu kooperatif dan taat hukum, saya tahu sifat suami saya. Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. dan majelis hakim membebaskan suami saya,” ungkapnya. (Red)