Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif PBB P2 tahun 2022 dan meminta pemerintah agar memberi penjelasan mengenai urgensi kenaikan pajak kepada masyarakat.
Hal ini sebagaimana dikonfirmasikan Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dan penjelasan dari Pemkot setempat dengan adanya kenaikan pajak tersebut.
“Pertama kita masih pandemi. Masih pemulihan ekonomi. Selanjutnya kenaikan tidak ada penjelasan. Makanya kita pun kaget terima banyak keluhan warga. Akibatnya, banyak pamong yang enggak berani bagikan ke rumah-rumah warga karena naiknya besar,” kata Fahmi kepada media ini, Kamis (12/05/2022).
Dia mengaku, berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya, kenaikan tarif PBB P2 yang terjadi pada masyarakat berjalan tidak merata. Terlebih, jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu hanya Rp130.000, tarif PBB P2 yang dibayarkan tahun ini mencapai Rp1.300.0000.
“Waktu tarif tidak naik saja capaian atau realisasi kita cuma 60 persen, gimana kalau dinaikin. Kita minta ini dijelaskan dulu cara penghitungannya kepada masyarakat. Lalu dasar naiknya apa dan urgensinya apa. Ini harus disampaikan kepada warga. Jangan main tiba-tiba aja,” ucapnya.
Dia meminta, pemerintah harus lebih peka melihat kondisi masyarakat. Serta merubah cara-cara komunikasi yang otoriter saat membuat kebijakan baru. “Birokrasi transparan itu jangan cuma jargon. Masa naik ratusan ribu bahkan jutaan enggak ada penjelasan,” cetusnya.
Selain itu, Fahmi juga meminta agar pemerintah bisa menjelaskan ke masyarakat terkait rumusan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena di lokasi yang sama ada harga yang berbeda, namun penentuan kenaikan tarif PBB P2 bisa serupa.
Sementara Sekretaris Komisi I Amrulloh menambahkan, adanya kenaikan tarif PBB P2 bisa memberi dampak kepada masyarakat Kota Metro semakin tidak ceria. Karena situasi saat ini masyarakat sangat memerlukan stimulus.
“Bukan mencabut stimulus, ini makin menambah beban masyarakat yang lagi dalam pemulihan. Bagaimana warga mau ceria,” kata dia.
Sementara itu, Kabid Pembukuan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berjanji akan segera mengkonsultasikan usulan DPRD terkait penolakan kenaikan tarif PBB P2 tersebut.
Dalam penjelasannya, kenaikan tarif pajak terjadi karena adanya stimulus yang berkurang, dimana pada tahun sebelumnya pemerintahan memberikan 90 persen stimulus pada wajib pajak di Metro.
“Pastinya akan kita konsultasikan dulu dengan pimpinan terkait hasil hearing dengan DPRD. Karena kenaikan ini untuk tahun 2022. Jadi stimulus yang diberikan saat ini sekitar 20 sampai 60 persen dari sebelumnya 90 persen. Kalau NJOP tetap, tidak naik,” jelasnya.
Diketahui, jumlah wajib pajak di Kota Metro juga mengalami kenaikan 1.063 atau menjadi 55.940. Sementara target PBB P2 dari tahun 2021 Rp 5,9 Miliar menjadi Rp 6,3 Miliar tahun 2022. (Red)