Kota Metro (SL)-Kejaksaan Negeri Kota Metro mulai menggarap kasua korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro. Kasusnya dugaan korupsi DLH Kota Mtro tahun anggaran 2020 itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut akan menyeret beberapa nama pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro pada masa Jabatan 2020. “Tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Metro telah menyelidiki peristiwa pidana pada kasus dugaan tipikor di DLH Kota Metro 2020. Pada saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Metro, Rio P. Halim, Jumat, 18 Februari 2022.
Menurut Rio, penyidikan tipikor ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Metro terkait proyek peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun 2020. “Tim Jaksa Penyidik telah dibentuk sesuai surat perintah penyidikan tersebut,” katanya.
Saat ini, kata Rio Tim Jaksa Penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. “Bahwa dalam prosesnya, mengingat situasi pandemi yang sedang melanda kita, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M,” katanya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara melalui dana APBD Tahun 2020 itu mulai dilirik Jaksa sejak Januari 2022 lalu.
Sekedar informasi, hingga saat ini Kejari Kota Metro tengah mengusut dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitas TPAS dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Tahun 2020. (Red)