Tulang Bawang (SL)-Pelaku pencurian dengan pemberataan (curat) alfamart berhasil ditangkap Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang di daerah Banjit, Kabupaten Way Kanan, selasa 02 februari 2022 pukul 02:00 Wib.
“Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulang Bawang.
Alfamart yang menjadi korban aksi curat berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kapolsek menjelaskan aksi curat terjadi hari selasa 28 desember 2021 yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci masuk ke dalam, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.
“Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” ujar Kompol Mutolib.
Tambahnya, pelaku curat yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus curat toko alfamart pada tahun 2020, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)