Lampung (SL)- Penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Merak, Gilimanuk, dan Ketapang, sejak pertanggal 1 Desember 2021 melayani transaksi hanya melalui e-ticket Ferizy, dalam aturan ini seluruh calon penumpang yang akan melakukan penyeberangan diwajibkan mencantumkan data atau dokumen seperti kartu identitas hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan dokumen Vaksin dan hasil negatif Antigen/PCR yang valid saat melakukan reservasi tiket online Ferizy.
Data-data atau dokumen setiap calon penumpang kapal feri tersebut nantinya ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi yang akan diverifikasi oleh petugas di pelabuhan.
General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt. Solikin, melalui Humas Saifulahil Maslul Harahap, menjelaskan aturan yang akan berlaku mulai 1 Desember 2021 ini dilakukan sebagai upaya penertiban data manifest penumpang kapal feri, khususnya di lintasan Bakauheni-Merak.
“Penertiban data manifest ini sebenarnya kan terkait dengan kepentingan pengguna jasa sendiri. Jadi, kalau terjadi apa-apa bisa dipertanggung jawabkan asuransinya,” kata Saifulahil Maslul Harahap, saat dihubungi Lampung77.com, Selasa (30/11/2021).
Saifulahil Maslul Harahap menjelaskan, dalam proses pengisian data e-ticket, para pengguna jasa atau calon penumpang kapal feri agar mengisi data diri sesuai kartu identitas atau KTP. Kemudian, nomor polisi kendaraan yang akan menyeberang harus sesuai dengan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.
Selain itu, pastikan pula seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket dengan baik dan benar agar tercatat di daftar manifest. “Jadi maksudnya, data di tiket online yang dibeli penumpang itu harus sesuai KTP atau kartu identitas. Kemudian, jika pengguna jasa membawa kendaraan, data kendaraan atau nomor polisi kendaraannya itu sama dengan STNK yang dibawa. Jadi, bukan KTP-nya harus sama dengan STNK,” jelasnya.
“Kemudian, bagi pengguna jasa yang membawa kendaraan juga harus mencantumkan identitas sopir serta seluruh penumpang dalam data tiket online Ferizy. Sehingga, data manifest sesuai,” lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk, per 1 Desember 2021.
“Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” kata Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), baru-baru ini.
Shelvy menjelaskan, dalam setiap perjalanan kapal feri, pengguna jasa atau calon penumpang dapat membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau via aplikasi Ferizy maupun Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan Agen BRILink. “Untuk proses check in, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Dimana, nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan,” ujarnya. (/Red)